Vonis Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terkait kasus narkotika – RakyatPos.ID Network

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. RakyatPos.ID FOTO/Fransisco Carolio/rwa. RakyatPos.ID Networks

Publish Views: 3

Redaksi Pos

Related Posts

Harga minyak melonjak di tengah kekhawatiran akan mengganggu pasokan yang berkepanjangan, pengepungan AS terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran

Presiden AS Trump bertemu dengan perusahaan-perusahaan minyak untuk membahas cara meminimalkan dampak terhadap pasokan bahan bakar di tengah blokade AS terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran. Harga minyak melonjak lebih dari 6 persen…

AS mendakwa gubernur negara bagian Sinaloa dan 9 orang lainnya terkait kartel narkoba Meksiko

Jaksa Amerika Serikat telah mengajukan dakwaan terhadap Gubernur Negara Bagian Sinaloa Meksiko Ruben Rocha Moya dan sembilan pejabat saat ini dan mantan pejabat, dengan menuduh mereka memiliki hubungan dengan kelompok…