Sebanyak 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) disebut berencana mundur setelah ada temuan BPK terkait dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengevaluasi pelaporan dana BOS.
“JPPI mendesak Kemendikdasmen untuk mengevaluasi total sistem pelaporan dana BOS yang ternyata belum ampuh mencegah kebocoran anggaran di lapangan,” ujar Ubaid kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Baginya, mundurnya 326 kepala sekolah merupakan angka yang masif. Ia berpendapat angkat tersebut membuktikan salah kelola atau bahkan penyimpangan Dana BOS di Sulsel sifatnya sudah sistemik, masif, dan terstruktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, selama ini kepala sekolah sering kali dijadikan ‘tumbal’ oleh oknum dinas pendidikan lewat berbagai pungutan atau setoran, sehingga kepsek terpaksa memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban.
“Ini yang harus dibongkar sampai ke akarnya,” lanjutnya.
Ia juga meminta temuan ini diusut sampai ke ranah hukum. “JPPI tidak hanya meminta temuan BPK ini diusut, tapi harus didorong ke ranah hukum pidana oleh aparat penegak hukum jika ditemukan unsur memperkaya diri atau korporasi,” tutur Ubaid.
“Jangan sampai kasus ini diselesaikan di bawah meja atau sekadar sanksi administrasi ‘pengembalian uang’. Dana BOS itu hak anak-anak sekolah untuk mendapatkan fasilitas layak. Menyelewengkan dana BOS sama saja dengan merampok masa depan generasi bangsa,” sambungnya.
Koordinator Perhimpunan dan Pendidikan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta BPK menjelaskan detil terkait temuan dugaan kesalahan pengelolaan dana BOS. Ia menyebut perlu ditelaah apakah ada niat jahat terkait dugaan kesalahan pengelolaan dana BOS.
Ia menambahkan jika BPK menemukan adanya mark up barang atau laporan palsu, maka perlu diselidiki oleh aparat penegak hukum. “Ini kan jelas ada unsur kesenajaan untuk menyalahgunakan kewenangan oleh kepala sekolah di dalam pengelolaan dana BOS sehingga ada unsur menserianya. Ini (yang) harus dibuktikan pula gitu oleh aparat penegak hukum kan,” kata Satriwan.
Ratusan Kepsek Mundur
Sebanyak 326 kepala sekolah disebut berencana mundur setelah ada temuan BPK. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulsel.
Dilansir Antara, Sabtu (13/6/2026), dalam RDP terungkap bahwa dugaan perintah mundur ini menyasar kepala SMA dan SMK. Pada tahap pertama, terdapat 128 kepsek yang diminta mundur, disusul 198 kepsek pada tahap kedua, sehingga totalnya mencapai 326 orang.
Kebijakan itu diduga dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel. Total SMA dan SMK se-Sulsel tercatat sebanyak 1.532 sekolah.
Terkait hal itu, BPK sejatinya merekomendasikan agar temuan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian. Rekomendasi ini pun telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh para kepsek yang bersangkutan.
Komisi E DPRD Sulsel mendesak Disdik menyelesaikan polemik rencana mundurnya 326 kepala sekolah, menyusul adanya isu tentang adanya dugaan perintah pengunduran diri menjelang penerimaan murid baru 2026/2027.
“Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
Andi Tenri menilai karena temuan itu sudah diakui Kadisdik. Seharusnya, katanya, persoalan mengenai temuan BPK ini selesai.
“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek,” kata Andi.
(isa/gbr)






