Polisi Duga Pria Lecehkan Anjing Pom di Jakut Punya Penyimpangan Seksual

Jakarta

Polisi mengungkap perkembangan terbaru dari kasus pelecehan yang diduga dilakukan seorang pria di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menduga pelaku mempunyai penyimpangan seksual.

“Dari tindakan yang dilakukan ada dugaan sepertinya ada penyimpangan seksual dari pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampson menjelaskan pihaknya kini masih berkoordinasi dengan pihak psikiater dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Polisi juga berkoordinasi dengan keluarga terduga pelaku untuk waktu pemeriksaan kejiwaan.

“Kami masih koordinasi dengan pihak keluarga dan psikiater atau RSJ untuk waktunya,” katanya.

Polisi terus mendalami motif yang membuat terduga pelaku melakukan pelecehan terhadap anjing tersebut. Pemeriksaan sejumlah saksi hingga analisis CCTV terus dilakukan polisi.

“Kita tetap berproses dari lidik, riksa saksi-saksi, serta analisa CCTV,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dirangkum detikcom, Jumat (12/6), peristiwa ini viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe dan pelaku merupakan pengunjung yang mulanya bermain dengan anjing tersebut.

Pria berkaus merah itu disebut mengeluarkan kemaluannya di depan anjing yang diberi nama ‘Sissy’. Si pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh yang mengarah kepada pelecehan terhadap anjing tersebut.

Pemilik anjing yang memergoki ulah pelaku itu dan menghentikan kejadian tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Penjaringan.

Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Wijaya mengatakan pelaku sudah diperiksa. Saat ini, penyelidikan masih dilakukan oleh penyidik.

“Sudah diperiksa terlapor, masih tahap penyelidikan,” kata Agta, Kamis (11/6).

Dia menyebutkan proses hukum menurutnya terus berlanjut. Pelaku terancam dipidana dengan Pasal 337 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

“Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun,” ucapnya.

Polisi melibatkan ahli dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Polisi berkoordinasi dengan kedokteran akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.

“Kalau status pelaku, kan baru kemarin pas kejadian itu langsung kita periksa yang bersangkutan, nanti juga mungkin ada rekomendasi pemeriksaan kejiwaan,” katanya.

(maa/maa)

  • Related Posts

    SMAN 2 Katingan Kuala Raih Juara 1 LCC Empat Pilar MPR Provinsi Kalteng

    Jakarta – SMA Negeri 2 Katingan Kuala berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) 2026. Kemenangan tersebut mengantarkan sekolah asal…

    Ketua BEM UI: Kenapa Polisi Paksa Kami Demo di DPR?

    Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI merespons pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat yang mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi aksi Menuju Indonesia Bangkrut di Bundaran HI, Jakarta Pusat, 12…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *