Polda Metro Tangkap 2 Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Rp 5,94 M

Jakarta

Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar dengan tersangka dua mantan pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial IM dan DS. Dua orang tersangka tersebut kini sudah ditangkap.

“Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin 9 Maret 2026 dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada saat beberapa waktu lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan tersangka sempat melarikan diri. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka melarikan diri dan diamankan. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama saudari IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DS 10 Maret 2026,” ujarnya.

Duduk Perkara

Kombes Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan resmi dari Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar rupiah,” kata dia, Rabu (28/1).

Polda Metro Jaya menindaklanjuti aduan tersebut hingga melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IM dan DSD. Penetapan tersangka tersebut juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” jelasnya.

(wnv/isa)

  • Related Posts

    Suami Siri Bunuh Wanita Tinggal Tulang di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

    Jakarta – Polisi menetapkan Ahmad Ronny Hasiholan (44) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istri sirinya, DH (56), yang jasadnya ditemukan tinggal tulang di Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat (Jabar). Ronny…

    UNS Beri Penghargaan Lingkungan kepada Emil Salim

    UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Solo menganugerahkan penghargaan Parasamya Anugerah Widyatama Taru Tirta Bawana kepada tokoh lingkungan hidup Indonesia, Emil Salim. Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka peringatan Dies Natalis ke-50 UNS…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *