4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Jakarta

Sidang vonis kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus digelar hari ini. Sebanyak empat terdakwa prajurit TNI dalam kasus ini akan menghadapi vonis tersebut.

“Agenda: pembacaan putusan,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilihat detikcom, Rabu (10/6/2026).

Persidangan akan digelar di Ruang Sidang Garuda. Pembacaan vonis kasus tersebut dijadwalkan akan digelar pukul 9.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dihukum 2,5 tahun penjara. Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Empat terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur meyakini para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

(dcom/dcom)

  • Related Posts

    Massa Rakyat Memanggil Blokade Pertigaan Gejayan Yogyakarta

    MASSA gabungan yang bersatu dalam gerakan Aliansi Rakyat Memanggil memadati pertigaan Jalan Gejayan, Yogyakarta, Sabtu sore, 13 Juni 2026. Berdasarkan pantauan Tempo, massa yang berasal dari elemen sipil Forum Cik…

    Kekerasan meletus saat protes anti-pemerintah di Kongo

    Umpan Berita Pemimpin partai oposisi Republik Demokratik Kongo, Martin Fayulu, terluka dalam bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa. Ratusan orang berdemonstrasi di ibu kota menentang perubahan konstitusi yang memungkinkan Presiden…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *