4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Jakarta

Sidang vonis kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus digelar hari ini. Sebanyak empat terdakwa prajurit TNI dalam kasus ini akan menghadapi vonis tersebut.

“Agenda: pembacaan putusan,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilihat detikcom, Rabu (10/6/2026).

Persidangan akan digelar di Ruang Sidang Garuda. Pembacaan vonis kasus tersebut dijadwalkan akan digelar pukul 9.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dihukum 2,5 tahun penjara. Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Empat terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur meyakini para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

(dcom/dcom)

  • Related Posts

    Kala Chatib Basri dan Budi Gunadi Menghadap Prabowo di Tengah Isu Jadi Menkeu

    Jakarta – Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tiba-tiba menghadap Presiden Prabowo Subianto di tengah isu tawaran posisi Menkeu menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.…

    Influencer Jadi Saksi di Balik Hanania Travel yang Bikin Geger

    Jakarta – Polisi mengusut dugaan penipuan yang dilakukan Hanania Travel hingga jemaah gagal berangkat umrah ke Tanah Suci. Sejumlah influencer menjadi saksi kasus penipuan tersebut. Dalam kasus ini, Polda Metro…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *