Pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan. Aktivitas itu disebut banyak diikuti remaja.
Dirangkum detikcom, Selasa (9/6/2026), video viral di media sosial menunjukkan suasana pesta di sebuah tempat hiburan malam. Rekaman itu memperlihatkan sejumlah pria diduga pasangan sesama jenis melakukan tindakan yang tidak pantas di tengah keramaian.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang kemudian melakukan penelusuran. Pihak pengelola tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi dalam video itu dipanggil untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita sudah layangkan surat permintaan keterangan, kepada pihak tempat hiburan malam terkait, yang diduga jadi lokasi tempat berpesta tersebut. Tujuannya untuk mengklarifikasi agar duduk perkara dijelaskan secara utuh,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, seperti dilansir detikJabar.
Satpol PP menyebut penanganan harus mengedepankan verifikasi fakta dan mengikuti aturan. Pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru sebelum memperoleh informasi yang lengkap dan akurat.
“Nggak bisa main tutup juga, kami harus memastikan fakta-fakta yang ada terlebih dahulu. Seluruh proses harus dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, dan standar operasional yang berlaku,” kata dia.
Lokasi Pesta Gay Disegel
Setelah melakukan penelusuran, Satpol PP Karawang menyegel tempat hiburan malam yang menjadi lokasi pesta gay viral itu. Penyegelan dilakukan setelah Satpol PP menemukan sejumlah pelanggaran.
“Kami sudah lakukan penyegelan sementara, terhadap Helen’s Night Mart, karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang,” kata Prasetya.
Dia menyebut ada tiga pelanggaran yang ditemukan. Salah satunya ialah aktivitas LGBT.
“Langkah ini diambil setelah kami menemukan 3 pelanggaran utama di lokasi tersebut. Yang pertama adalah adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang sempat viral, kemudian terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen PBG untuk lokasi bangunan belum terbit,” ujarnya.
Pras mengatakan manajemen tidak membantah ada peristiwa pesta gay yang viral. Perkara itu kemudian diserahkan ke polisi.
“Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu (pesta gay),” ujarnya.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengancam memberikan sanksi pencabutan izin operasional terhadap tempat hiburan malam yang diduga memfasilitasi pesta LGBT. Dia mengaku telah memerintahkan Satpol PP untuk memberi tindakan tegas.
“Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas,” kata Bupati Aep Syaepuloh menyikapi dugaan pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di perkotaan Karawang, dilansir Antara, Selasa (9/6).
Dia mengatakan pencabutan izin usaha tempat hiburan malam bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran berat. Menurut dia, Karawang dikenal sebagai daerah dengan kultur religius dan memiliki ratusan pondok pesantren sehingga aktivitas tidak pantas dan meresahkan masyarakat tidak dapat dibiarkan.
“Karawang ini kota santri. Kita punya sekitar 514 pesantren. Jadi hal-hal seperti itu (pesta LGBT) tidak patut, dan tidak elok,” katanya.
Polisi Tetapkan Tersangka
Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait pesta gay di tempat hiburan malam di Karawang. Video pesta gay itu sebelumnya viral di media sosial.
“Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu Saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, dilansir Antara.
Hendra mengatakan penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut. Menurut dia, hasil penyelidikan menunjukkan video tersebut direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Hendra menjelaskan penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku.
“Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun,” katanya.
Peserta Pesta Gay Mayoritas Remaja
Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengungkapkan fakta miris terkait pesta gay di Karawang itu. Para peserta disebut mayoritas di bawah umur.
“Ini sudah kita tangani dengan Forkopimda, saat ini Polres tengah melakukan upaya penyelidikan. Ini kita berbicara kronologis dulu yah. Kejadian dari malam minggu Minggu siangnya viral, dan kami langsung bergerak cepat meminta Kasatpol PP untuk mengkonfirmasi dan memastikan lokus peristiwa ini,” kata Aang di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, dilansir detikJabar, Selasa (9/6/2026).
Pemkab Karawang menyebut pembinaan tengah dirancang dengan melibatkan Dinas Sosial, DP3A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga DPPKB. Menurutnya, para peserta pesta gay yang viral itu mayoritas berstatus anak di bawah umur.
“Nah saat ini kami berupaya melakukan pembinaan ke depan, bahwa penanganan kasus LGBT ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Karena mayoritas pelaku dalam video ini merupakan remaja di bawah umur,” ucap Aang.
(haf/lir)




