Redaksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran uang Rp106,3 miliar dalam kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (22/9), menyebut bahwa pendalaman tersebut dilakukan terhadap dugaan penggunaan untuk organisasi hingga kepentingan pribadi Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid.
(Cahya Sari/Pradanna Putra Tampi/Arif Prada/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Redaksi.