Mendagri Tito Dorong Pemda Terdampak Bencana Sumatera Ubah APBD Sesuai SK Menkeu

INFO TEMPO – Langkah proaktif Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam memperjuangkan percepatan pemulihan wilayah terdampak banjir di Sumatra bagian utara membuahkan hasil signifikan.

Hasil positif ini terlihat dalam surat resmi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam surat bernomor S-28/PK/2026 tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani menyampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) sampai dengan Tahun Anggaran 2024 Bagi Daerah Tertentu di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR), Tito memahami betul bahwa daerah-daerah terdampak memiliki kapasitas fiskal yang rendah. Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas, pemerintah daerah di Aceh dan sekitarnya sangat bergantung pada dana transfer pusat untuk menangani kerusakan infrastruktur dan kerugian materiil yang masif akibat banjir bandang dan tanah longsor.

Tak ayal, Tito gencar berkoordinasi dan meyakinkan Presiden Prabowo sehingga dapat menggeser anggaran dari bagian Bendahara Umum Negara guna menambah alokasi TKD sebesar Rp 10,64 triliun. Penambahan ini meliputi DBH, DAU, hingga Dana Otsus.

Sebelumnya, diketahui sempat terjadi efisiensi anggaran terkait dana transfer dari pusat ke daerah. Namun, Tito memastikan khusus untuk daerah terdampak bencana, kebijakan tersebut tidak berlaku. Sebaliknya, mantan Kapolri ini menegaskan bahwa alokasi Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) bagi provinsi terdampak akan dikembalikan ke angka semula, bahkan mengalami peningkatan signifikan.

“Anggaran untuk transfer keuangan daerahnya dikembalikan seperti tahun sebelumnya, artinya bertambah,” tegas Tito. Langkah ini diambil guna memastikan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat memiliki napas finansial yang kuat untuk mempercepat pemulihan wilayah tanpa terhambat oleh kebijakan pemotongan anggaran.

Menteri Dalam Negeri yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Bencana di Hotel Daka Banda Aceh pada Sabtu, 10 Januari 2026. Dok. Satgas PRR Sumatera

Tito juga telah berkomunikasi langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menekankan bahwa realisasi dana transfer ini tidak boleh ditunda. Baginya, kecepatan adalah kunci agar roda pemerintahan di daerah dan program rehabilitasi bisa langsung tancap gas.

Lebih lanjut, ia meminta pencairan dana dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya bagi daerah-daerah yang kerusakannya paling parah. “Berikan super prioritas cepat kepada daerah-daerah yang kita anggap atensi. Artinya, secepat mungkin,” ujar Tito. Sementara untuk daerah yang kondisinya mulai stabil, pencairan diperkirakan tuntas dalam kurun dua hingga empat minggu ke depan.

Sebagai landasan operasional, Tito mengingatkan pemerintah daerah untuk menjadikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pijakan hukum utama. Setelah payung hukum tersebut kokoh, Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) mendetail guna menjamin seluruh proses penyaluran dana berjalan transparan, lancar, dan tepat sasaran.

Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga menambahkan, Mendagri telah menugaskan Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni untuk menerbitkan surat edaran yang meminta pemda terdampak bencana segera melakukan perubahan APBD sebagai realisasi penyesuaian anggaran berdasar SK Menkeu Nomor 59 Tahun 2026. “Mendagri juga mengingatkan agar dalam perubahan anggaran tersebut pemanfaatannya diutamakan untuk mempercepat rehabilitasi dampak bencana,” kata Kastorius pada Senin, 2 Maret 2026.

Keberhasilan usulan Tito ini juga terlihat dari kemudahan mekanisme penyalurannya. Dalam surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tersebut ditegaskan bahwa tambahan dana ini akan disalurkan secara bertahap mulai Februari 2026 tanpa memerlukan permohonan dari daerah dan bersifat tanpa syarat salur. “Penyaluran dilakukan tanpa syarat salur untuk mempercepat penanganan darurat di lapangan,” tulis Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani dalam surat tersebut.

Hadirnya dukungan fiskal yang masif ini menjadi bukti kepemimpinan Tito Karnavian dalam mengonsolidasikan kementerian/lembaga di bawah Satgas PRR. Dengan adanya kepastian dana ini, pemda di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini memiliki instrumen finansial yang kuat untuk segera memulihkan kondisi wilayahnya dan membantu warga kembali bangkit pascabanjir. (*)

  • Related Posts

    Ini Solusi Rehabilitas Nyeri Tulang Belakang yang Tepat untuk Postur dan Mobilitas

    INFO NASIONAL – Dalam beberapa tahun terakhir, nyeri tulang belakang atau gangguan pada area punggung semakin sering muncul, terutama di kalangan pekerja kantoran, pelajar, hingga atlet. Aktivitas duduk berjam-jam, kurang…

    Putra Shah Terakhir Iran Muncul, Dubes Iran: Masyarakat Tak Menganggapnya Ada

    Jakarta – Putra mahkota atau keturunan ‘Shah’ terakhir Iran, Reza Pahlavi, yang diasingkan, dan putrinya yang tinggal di Los Angeles, Amerika Serikat, buka suara usai kematian pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *