KPK Sebut Kode 'Malaikat' di Kasus Silmy Jatah Setoran Eseleon II ke Atas

Jakarta – KPK mengungkapkan adanya kode ‘malaikat’ dalam pembagian ‘jatah’ hasil pemerasan WNA pada kasus yang menjerat mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. Kode pemerasan itu disematkan bagi pejabat minimal eselon II.

“Jadi, yang kami temukan oleh tim penyelidik dan penyidik, pada saat kegiatan tertangkap tangan, jadi kode itu memang dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas, khusus untuk pejabat yang di atas,” terang Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

“Artinya, ya mungkin kita tidak bisa sampaikan, tadi yang disampaikan Pak Ketua itu masih masuk ke substansi, tetapi itu adalah pejabat di antara eselon II ke atas,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan adanya sejumlah kode dalam pemberian uang-uang hasil pemerasan tersebut. Kode-kode itu terdiri dari ‘malaikat’ hingga ‘vokalis’.

Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas setiap pekan pada hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak, ini yang bertugas membagi, memberikan atau menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas,” ucap Setyo.

“Kemudian ditemukan, kode lainnya, ada beberapa pihak kan yang dapat bagian ini. Ini dengan menggunakan istilah pembayaran konser, jadi konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, dan koreografer juga tertentu, jadi menentukan untuk membedakan jumlah menggunakan kode-kode tertentu tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut. Perusahaan towing untuk kepentingan hobi, seperti motor trail dan offroad.

“Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani saat itu 2025 oleh mencuat, ini para pihak terkait diduga panik dan segera menarik beberapa uang, jadi beberapa dari rekening itu ditarik, dikeluarkan, mungkin bertahap proses penarikannya karena menggunakan nama-nama nomine orang lain, dll. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu termasuk barang bukti juga yang sudah disita, ini pembayarannya tidak biasa, biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dll, tapi ini menggunakan kepingan emas,” imbuhnya.

Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, kini sudah ditahan oleh KPK. Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan. (kuf/dek)

  • Related Posts

    Polda Kaltim Pecat Oknum Polisi Beking Kampung Narkoba Gang Langgar

    Jakarta – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah memecat Bripka Dedy Wiratama, oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Hal itu berdasarkan hasil sidang etik berupa pemberhentian…

    AMI Dorong Pemerintah Bikin UU Permuseuman dan Revisi UU Cagar Budaya

    Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana, mengatakan kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi pembangunan bangsa sebagaimana amanat konstitusi. Dia mendorong pembentukan Undang-Undang Permuseuman. “Esensi pembangunan bangsa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *