Didakwa Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Melawan

Jakarta

YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana terkait kasus penghinaan terhadap suku Sunda. Resbob didakwa 4 tahun penjara.

Dilansir detikjabar, Senin (23/2/2026), dalam dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Resbob, yang diketahui merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, melakukan penghinaan terhadap Viking dan suku Sunda.

Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Resbob akan melakukan perlawanan terkait dakwaan ini. “Kami akan melakukan perlawanan,” usai kuasa hukum Resbob.

Karena melakukan perlawanan dan itu merupakan hak Resbob, sidang ditunda sepekan ke depan.

“Sidang ditunda, dibuka lagi Senin, 2 Maret,” ucap hakim sembari mengetuk palu.

Simak selengkapnya di sini

(isa/idh)

  • Related Posts

    DPRD DKI Dukung Kepemimpinan Pramono-Rano untuk Prioritaskan Penanganan Banjir, Kemacetan, dan Kemiskinan

    INFO TEMPO – DPRD Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmen mendukung penuh kepemimpinan Gubernur Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno dalam mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada…

    Kakorlantas Survei Jalur Tol Trans Sumatera, Pastikan Kesiapan Jelang Arus Mudik

    Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho berkolaborasi dengan stakeholder meninjau Tol Trans Sumatera dari Jambi menuju Palembang. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan jalur tersebut menjelang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *