Bareskrim Temukan 3 Alat Berat Terkait Kayu Gelondongan di Garoga-Anggoli

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menaikkan kasus temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, menjadi penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik menemukan tiga alat berat terkait temuan kayu gelondongan tersebut.

“Itu ditemukan dua ekskavator dan satu buldoser. Ini kita buktikan siapa, yang dapat keuntungan siapa, per orangan atau korporasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan via Zoom, Rabu (10/12/2025).

Sementara itu, penyidik yang berada di lapangan, Kombes Fredya, juga buka suara terkait alat-alat berat itu. Ia memastikan alat berat tersebut ditemukan di lokasi kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemudian, ditemukan juga oleh penyidik saat datangi TKP ditemukan alat berat satu buldoser dan dua ekskavator,” kata Kombes Fredya.

Fredya memastikan pihaknya kini mendalami operator alat-alat berat tersebut. Ia menyebutkan operator tidak ditemukan ketika petugas menemukan bukti alat berat di lokasi.

“Penyidik sedang dalami operatornya, kebetulan saat dihampiri tidak ada operatornya,” ucap dia.

Untuk diketahui, kasus temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), telah naik penyidikan. Kabar ini disampaikan langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni.

“TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Brigjen Irhamni.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Belum ada pihak yang diumumkan tersangka oleh polisi dalam kasus ini.

(maa/ygs)

  • Related Posts

    Polisi Amankan 4 Orang Diduga Pakai Narkoba saat Patroli di Tanjung Priok

    Jakarta – Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Utara menggelar patroli di sejumlah titik tadi malam. Hasilnya empat orang yang diduga penyalahgunaan narkotika dan obat…

    Tanggapan Kemenag soal Penolakan Pembangunan Gereja di Solo

    KEMENTERIAN Agama Kota Surakarta atau Solo menegaskan rencana pendirian maupun penyampaian keberatan atas rencana pembangunan rumah ibadah merupakan hak yang dijamin dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh pihak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *