KEMENTERIAN Agama Kota Surakarta atau Solo menegaskan rencana pendirian maupun penyampaian keberatan atas rencana pembangunan rumah ibadah merupakan hak yang dijamin dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh pihak diminta menempuh mekanisme yang telah tersedia untuk menjaga kerukunan dan harmoni di masyarakat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta menyusul munculnya penolakan sebagian warga terhadap rencana pembangunan gereja di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Bagus mengatakan Kemenag pada prinsipnya mendukung kerukunan umat beragama sekaligus mendukung hak setiap warga negara untuk memeluk agama, berkeyakinan, dan menjalankan ajaran agamanya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Permohonan izin pendirian tempat ibadah merupakan hak umat beragama dengan memenuhi aturan yang berlaku,” ujar Bagus saat dihubungi pada Ahad, 14 Juni 2026.
Menurut dia, ketentuan mengenai pendirian rumah ibadah telah diatur secara jelas dalam regulasi. Begitu pula bagi masyarakat yang memiliki keberatan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah, pemerintah telah menyediakan saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
“Keberatan atas pendirian rumah ibadah juga diatur dalam peraturan. Dalam peraturan wali kota sudah diatur, apabila ada pihak yang keberatan maka dapat mengajukan pernyataan sikap kepada pemangku wilayah, dalam hal ini wali kota,” katanya.
Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan yang berlaku, baik pihak yang mengajukan perizinan maupun masyarakat yang menyampaikan keberatan. Ia berujar sudah ada aturan yang baku dan lengkap berkaitan dengan perizinan pembangunan tempat ibadah dan saluran bagi yang keberatan atas izin pembangunan tersebut.
“Yang diperlukan adalah ketaatan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika ketentuan ini dapat dijalankan bersama, maka akan tercipta harmoni yang mendamaikan,” ujarnya.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo telah memanggil para pihak yang terlibat untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman persoalan. Pertemuan dilakukan secara terpisah guna memperoleh keterangan dari masing-masing pihak.
Kepala Kesbangpol Kota Solo Agus Santoso mengatakan panitia pembangunan rumah ibadah dan kelompok masyarakat yang menyampaikan penolakan telah diundang pada waktu yang berbeda.
“Keduanya kami undang pada waktu yang berbeda. Panitia pembangunan rumah ibadah yang diprotes kami undang sekitar pukul 13.00 WIB, sedangkan perwakilan umat agama lain yang menolak di Banyuanyar sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Agus saat ditemui wartawan di Solo.
Dari hasil pertemuan tersebut, Kesbangpol menemukan adanya perbedaan persepsi perihal kegiatan yang berlangsung di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah. Berdasarkan keterangan yang diterima, kegiatan yang dimaksud panitia sebagai rapat internal pembangunan rumah ibadah dipahami sebagian warga sebagai kegiatan sosialisasi pembangunan yang dilakukan sebelum seluruh proses perizinan selesai.
Menurut Agus, kedua pihak telah menyampaikan pandangan masing-masing dalam forum klarifikasi tersebut. Pemerintah kemudian mengarahkan panitia pembangunan rumah ibadah untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. “Termasuk syarat jumlah pengguna rumah ibadah dan dukungan warga sekitar,” ujarnya.
Kesbangpol juga meminta panitia pembangunan segera melengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah. Persyaratan tersebut antara lain menyangkut jumlah pengguna rumah ibadah dan dukungan masyarakat sekitar yang nantinya diverifikasi oleh pemerintah kelurahan dan instansi terkait.
Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat yang menyampaikan penolakan tetap menjaga kondusivitas wilayah dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perbedaan pandangan.
“Jika masih terdapat perbedaan pendapat, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui musyawarah. Apabila belum menemukan titik temu, tersedia mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agus.
Pemerintah Kota Solo berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai aturan sehingga hak beribadah warga negara tetap terlindungi tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme yang sah.
Sebelumnya, rencana pembangunan gereja di wilayah RT 4 RW 7, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah mendapat penolakan dari sejumlah warga. Warga yang mengatasnamakan Koordinator Umat Islam Banyuanyar (KUIB) menuangkan keberatan mengenai rencana tersebut melalui surat yang dilayangkan kepada Wali Kota Solo, Kementerian Agama, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Solo.
Di sisi lain, sejumlah warga juga sempat menggelar aksi menolak rencana pembangunan gereja tersebut pada Kamis, 11 Juni 2026 lalu.
Pendeta Eko Prasetyo selaku pendamping panitia pembangunan Gereja Kristen Jawa (GKJ) di Banyuanyar, mengakui adanya penolakan warga terhadap rencana pembangunan gereja itu. Ia menjelaskan, untuk perizinan pendirian gereja itu sebenarnya telah diproses sekitar tahun 2023. Itu pun setelah melalui proses yang cukup panjang. Namun, proses tersebut sempat tertunda karena bertepatan dengan momentum politik menjelang pemilu.
Menurut Eko, panitia juga telah memenuhi hampir semua persyaratan dalam proses pendirian rumah ibadah. Ia menuturkan terdapat sepuluh persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian tempat ibadah. Adapun panitia pembangunan gereja sudah memenuhi hampir semua persyaratan itu.





