Polisi Amankan 4 Orang Diduga Pakai Narkoba saat Patroli di Tanjung Priok

Jakarta

Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Utara menggelar patroli di sejumlah titik tadi malam. Hasilnya empat orang yang diduga penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang diamankan.

Penindakan itu dilakukan pada Minggu (14/6/2026) malam, saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Polisi menemukan barang bukti berupa pipet hingga tembakau sintetis.

“Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan terhadap para terduga beserta barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik,” ujar Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto, kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan polisi itu didasari oleh aduan warga sekitar. Henik menegaskan patroli akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan di masyarakat.

“Guna menjaga keamanan wilayah serta menekan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

“Kehadiran personel Brimob di lapangan tidak hanya berfokus pada pencegahan kejahatan jalanan, tetapi juga mempersempit ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.

Selain itu, Brimob Polda Metro juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat. Diimbau juga bagi masyarakat yang menemui adanya pelanggaran seperti penggunaan narkotika hingga tawuran bisa melapor ke polisi.

“Laporan dan pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam,” sebutnya.

(dwr/dwr)

  • Related Posts

    Saat Warga Rote Menjadi Mitra Pembangunan Sentra Garam Nasional

    INFO TEMPO – Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, kini menjadi salah satu titik penting dalam upaya pemerintah mewujudkan swasembada garam nasional. Di wilayah paling selatan Indonesia tersebut, pembangunan Kawasan…

    Rutan di Sidoarjo Punya Sanksi Napi Baca Buku, Komisi XIII DPR Dukung

    Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur mengubah sanksi pelanggaran tata tertib menjadi kewajiban membaca buku dan menulis esai. Aturan tersebut disambut baik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *