
Jumat, gerai Samsat Keliling buka di 14 lokasi Jadetabek
- Jumat, 17 Oktober 2025 06:29 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 lokasi tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gedung Sampoerna Strategic pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;
7. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading Sepong pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Pizza HUT Kosambi Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di halaman kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB;
13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB;
14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling
Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Bawa dokumen ini untuk bayar pajak di Samsat Keliling Jadetabek
Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
BMKG prakirakan seluruh Jakarta diguyur hujan Jumat Sore
- 41 menit lalu
Rekomendasi lain
Ketentuan pembatalan dan refund tiket kereta api
- 19 September 2024
Cara mudah bikin akun Garuda ID untuk nonton Timnas
- 1 Maret 2025
Cara mudah transfer dari BNI ke DANA
- 1 Agustus 2024
Lirik lagu hits “Duka” dari Last Child
- 15 Agustus 2024
15 ide lomba 17 Agustus lucu dan menarik
- 30 Juli 2024
Jangan abaikan! Ini 5 risiko jika pinjaman online tak dibayar
- 27 Februari 2025
Begini cara transfer saldo GoPay ke DANA dan sebaliknya
- 9 Agustus 2024
Daftar harga iPhone terbaru per bulan April 2025
- 10 April 2025
Cara praktis salin kontak WhatsApp via kode QR
- 3 Juli 2024