
BGN terbitkan panduan operasional perketat pengawasan keamanan MBG
- Rabu, 25 Juni 2025 16:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai panduan operasional bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memperketat pengawasan keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut dilakukan agar kasus keracunan massal akibat MBG tidak terulang kembali, sekaligus untuk mengembangkan sistem pengawasan berlapis, pelatihan rutin, dan kerja sama lintas sektor guna menjamin mutu, keamanan, serta kesinambungan program di seluruh wilayah Indonesia.
“BGN melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin ke setiap SPPG untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai protokol,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dadan mengemukakan, selain menerbitkan panduan operasional, BGN juga rutin melaksanakan pelatihan kepada penjamah makanan untuk memastikan penerapan prinsip keamanan pangan yang sesuai standar.
Sebagai bentuk partisipasi publik, BGN juga menginisiasi Gerakan Pemantauan Bersama Masyarakat dan Sekolah dengan memanfaatkan kanal media sosial sebagai ruang laporan, pengawasan, dan edukasi gizi.
Baca juga: BGN tegaskan tak pernah ada kebijakan penyaluran bahan baku dalam MBG
Kolaborasi dengan pemerintah daerah juga diperkuat, khususnya dalam penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan insiden keracunan makanan yang melibatkan peserta MBG.
BGN bersama kementerian/lembaga terkait kini tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG. Perpres ini ditargetkan dapat diundangkan pada awal Juli 2025 sebagai payung hukum yang kokoh bagi keberlanjutan program.
Dadan menambahkan, dalam mendukung program MBG, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga berperan penting dalam memastikan mutu dan keamanan pangan yang disajikan kepada para penerima manfaat.
Tugas dan kewenangan BPOM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan serta Perpres No. 80 Tahun 2017 tentang BPOM.
Berdasarkan Pasal 47 ayat 4 PP 86/2019, pengawasan pangan olahan siap saji menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan, BPOM, dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Dalam pasal 53 ayat 2 dan pasal 55 disebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh pengawas pangan atau sanitarian dengan kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala BPOM.
Sejalan dengan mandat tersebut, BPOM juga telah aktif mendampingi pelaksanaan MBG dengan berbagai bentuk dukungan, di antaranya memberikan pelatihan kepada Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan SPPG tentang cara produksi pangan olahan yang baik, serta melakukan pengawasan keamanan pangan pada sarana produksi MBG.
“BPOM juga melakukan sampling dan pengujian produk pangan MBG, serta mengawasi keamanan pangan pada rantai pasok MBG jika terjadi KLB keracunan pangan,” ucap Dadan.
Baca juga: BGN: MBG jangkau 82 juta jiwa November 2025 dalam Retret IPDN
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Lima cara mudah cek tarif jalan tol
- 15 Agustus 2024
Daftar platform dan aplikasi investasi emas yang aman
- 8 Agustus 2024
Cara cek Bansos Kemensos 2024 via situs dan aplikasi
- 2 September 2024
Niat mandi sunnah sebelum puasa Ramadhan, sucikan diri jelang ibadah
- 28 Februari 2025
Jadwal lengkap semifinal Liga Champions 2024/2025
- 22 April 2025
Lirik lagu “Sunset di Tanah Anarki” oleh SID dan penjelasannya
- 20 Oktober 2024