Revisi Prolegnas Prioritas 2026, Baleg DPR RI Sepakati Lima RUU Tambahan

INFO TEMPO – DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan menambahkan lima rancangan undang-undang (RUU) baru. Kesepakatan ini diambil dalam rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Rabu, 15 April 2026.

“Berdasarkan pembahasan kita baik dari kementerian pemerintah maupun juga PPU DPD RI, Baleg telah menerima usulan tambahan, termasuk satu RUU tentang perumahan dan kawasan permukiman,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.

RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah kini diubah menjadi usul inisiatif DPR sekaligus masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Dengan perubahan tersebut, terdapat empat RUU baru berstatus usul inisiatif DPR, yaitu: RUU tentang Penyiaran; RUU tentang Profesi Kurator; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Baleg juga menyepakati satu RUU usulan pemerintah untuk dimasukkan dalam prioritas, yakni RUU Pelelangan. Dalam prosesnya, terjadi perubahan nomenklatur dari sebelumnya “Pelelangan Aset” menjadi “Pelelangan”. “Tanpa ‘aset’, jadi cukup ‘pelelangan’ saja,” kata Bob Hasan.

Dalam rapat itu juga menyepakati perubahan nomenklatur dan status sejumlah RUU lain. RUU Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU Masyarakat Adat, sebagai upaya penyederhanaan istilah sekaligus penyesuaian dengan kebutuhan regulasi terkini.

Sementara itu, RUU Narkotika dan Psikotropika yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah, kini dialihkan menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026. Bob Hasan menambahkan, seluruh hasil kesepakatan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan secara resmi.

Secara keseluruhan, revisi Prolegnas Prioritas 2026 mencerminkan upaya DPR bersama pemerintah dalam merespons kebutuhan hukum nasional yang semakin kompleks, mulai dari sektor lingkungan hidup, penyiaran, hingga perumahan dan tata kelola aset. Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan penambahan ini, DPR diharapkan dapat mempercepat penyelesaian regulasi strategis yang berdampak langsung pada masyarakat serta mendorong kepastian hukum di berbagai sektor. (*)

  • Related Posts

    Asrama Kepolisian di Ciledug Kebakaran, 4 Unit Damkar Dikerahkan

    Jakarta – Asrama kepolisian di Ciledug, Kota Tangerang, kebakaran sore ini. Total empat unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. “Dari Mako empat unit bergerak ke lokasi,” kata petugas call…

    Haji 2026 Berapa Hijriah? Ini Jadwal Keberangkatannya

    Jakarta – Calon jemaah haji 2026 akan diberangkatkan mulai bulan ini. Adapun puncak ibadah haji, termasuk wukuf di Arafah, terjadi pada 9 Zulhijah Mengutip dari situs resmi Kementerian Haji dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *