Ratusan orang melakukan unjuk rasa menentang rencana pengiriman warga negara AS yang terpapar virus ke Pangkalan Udara Laikipia.

Ratusan anak muda di Kota Nanyuki di Kenya tengah menunjukkan rasa menentang rencana pendirian pusat karantina Ebola bagi warga Amerika Serikat yang terpapar virus tersebut di Pangkalan Udara Laikipia yang dilindungi.
Protes pada hari Senin terjadi dua hari setelah Pengadilan Tinggi Kenya menangguhkan pendirian fasilitas tersebut dan kedatangan pasien asing, sambil menunggu kasus yang diajukan oleh Masyarakat Hukum Kenya dan pengawas konstitusi.
Kedua organisasi tersebut berpendapat bahwa sistem kesehatan Kenya yang rapuh berarti pasien Ebola asing tidak dapat dikarantina di negara tersebut.
Para pejabat AS mengatakan pada hari Kamis bahwa Amerika berencana mengirim warga Amerika yang terpapar virus tersebut Ebola saat berada di luar negeri ke fasilitas baru di Kenya, alih-alih menerbangkan mereka pulang. Para pejabat, yang berbicara tanpa menyebut nama, mengatakan fasilitas itu akan berada di Pangkalan Udara Laikipia dan akan beroperasi di 50 tempat tidur karantina pada hari Jumat.
Menteri Kesehatan Aden Duale mengatakan pada hari Minggu bahwa karantina pusat adalah untuk “semua orang” dan tidak hanya untuk warga negara AS.
Pemerintah AS bermaksud memberikan $13,5 juta untuk upaya kesiapsiagaan Ebola di Kenya, kata Menteri Luar Negeri Marco Rubio dalam sebuah pernyataan.
Para pemimpin setempat, termasuk Gubernur Laikipia Joshua Irungu, mengatakan kepada wartawan bahwa mereka menentang pembentukan pusat karantina Ebola.
“Ini akan membuat warga kami terpapar Ebola,” seraya menambahkan bahwa banyak penduduk setempat yang bekerja di pangkalan udara dan bisa tertular.
Kenya belum mencatat satu pun kasus Ebola, namun negara tetangganya, Uganda, telah melaporkan sembilan kasus dan menutup perbatasannya dengan Republik Demokratik Kongo (DRC)
Setidaknya 263 kasus terkonfirmasi virus Bundibugyo, jenis Ebola langka yang belum disetujui vaksin atau pengobatan, telah dilaporkan di DRC, menurut angka resmi.












