Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap intrik vendor pengadaan motor listrik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Vendor diduga menaikkan harga pengadaan secara signifikan, padahal motor listrik yang dipesan saat itu belum dirakit.
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono selaku vendor pengadaan motor listrik melakukan penggelembungan harga dari pihak swasta. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus tersebut.
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief membeberkan, markup diduga dilakukan dengan tujuan harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN. Andri diduga telah mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) dengan pihak BGN.
“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.
Tak Penuhi Syarat Vendor
Diduga, perusahaan Andri belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur MBG. Sebab, PT YAT belum punya dealer dan bengkel aktif di Indonesia.
“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai,” ujarnya.
Anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu sebesar Rp 1,1 triliun. Namun dia belum menguraikan berapa harga motor listrik per unit dan berapa nilai yang di-markup.
“Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.
“Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” sambungnya.
Motor Dibayar Lunas dan Belum Dirakit
Andri diduga tak hanya menggelembungkan nilai pengadaan, tetapi juga mencairkan pembayaran penuh dari BGN sebelum motor listrik selesai diproduksi. Ironisnya, kendaraan yang diadakan disebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujarnya.
Selain markup pengadaan motor listrik, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan sepatu, tablet, serta televisi. Sony Sonjaya kemudian mengajukan permohonan justice collaborator (JC), menyebut 26 nama dalam BAP.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
Andri Mulyono dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP, mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan dan perekonomian negara. Andri kini ditahan di Rutan Kejagung.
(dek/dek)






