Bivitri Ungkap Dua Masalah dalam Pengerahan Komcad ASN untuk Kawal Demo

PENGAJAR Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Savitri, menilai pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dari unsur aparatur sipil negara untuk mengawal demonstrasi bertajuk Indonesia Bangkrut pada Jumat, 12 Juni 2026, menjadi contoh konkret menguatnya militerisasi di ruang sipil.

Menurut dia, peristiwa tersebut menunjukan bagaimana perluasan peran militer yang selama ini dikhawatirkan kelompok masyarakat sipil mulai tampak secara terang benderang.

“Pengerahan ASN Komcad ini memang menjadi satu contoh konkret dari bahaya yang sudah lama disuarakan banyak orang mengenai militerisasi besar-besaran di negara ini,” kata Bivitri saat dihubungi pada Sabtu, 13 Juni 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dari sisi ketatanegaraan, Bivitri berpendapat sedikitnya ada dua persoalan utama dalam pengerahan ASN yang berstatus Komcad tersebut. Pertama, ia menilai mekanisme Komcad memberi Kementerian Pertahanan kewenangan yang sangat kuat, serta melampaui fungsi sektoralnya karena dapat mengerahkan personel yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga lain.

Kondisi ini disebut berpotensi merusak dan mengaburkan batas antara institusi sipil dan militer. “Seakan-akan negara ini menjadi sebuah negara yang dipimpin oleh militer, karena sipil bisa dipekerjakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pertahanan negara,” ujarnya. 

Persoalan kedua, adalah potensi konflik horizontal antara masyarakat sipil. Bivitri menekankan bahwa anggota Komcad pada dasarnya merupakan warga sipil yang memperoleh pelatihan militer terbatas, bukan prajurit profesional yang bertugas penuh sebagai tentara.

Karena itu, menugaskan mereka untuk berhadapan langsung dengan para demonstran membuat mereka rentan terlibat benturan antarsesama warga negara. “Saya bersyukur kemarin itu tidak terjadi. Tapi kalau situasi memanas dan akhirnya terjadi benturan antara Komcad dengan warga yang melakukan demonstrasi, itu berpotensi menjadi konflik horizontal,” kata dia.

Di samping itu, pengerahan Komcad untuk mengawal aksi unjuk rasa juga dinilai melewati ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945. Aturan ini menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, sementara urusan keamanan dan ketertiban seharusnya menjadi urusan Kepolisian. 

Berdasarkan penafsiran itu, ia berpendapat pengamanan demonstrasi tidak termasuk urusan pertahanan negara. Sebab, pihak yang dihadapi dalam demonstrasi bukanlah musuh negara atau ancaman dari luar, melainkan warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. “Jadi itu sudah melanggar konstitusi,” kata dia. 

Di luar persoalan tidak seharusnya militer dikerahkan dalam pengamanan unjuk rasa, pemanggilan ASN oleh Kementerian Pertahanan dengan dalih telah menjadi bagian dari Komcad juga dinilai sebagai pelanggaran serius. Kata Bivitri, status komcad yang disematkan kepada ASN yang telah mengikuti pelatihan komponen cadangan tidak lantas membuat mereka sama dengan personel TNI, yang boleh dipanggil kapan saja untuk keperluan agenda militer. 

Bagi ASN, Bivitri menjelaskan, tugas bela negara yang selama ini menjadi salah satu landasan pembentukan Komcad, tidak boleh dimaknai secara sempit berupa aktivitas yang menyerupai kegiatan militer semata. Lebih dari itu, bela negara dalam konstitusi bagi ASN memiliki makna yang jauh lebih luas.

“Ketika seseorang berprestasi dalam ilmu pengetahuan, inovasi, atau membawa nama Indonesia dalam kompetisi internasional, itu juga bentuk bela negara,” kata Bivitri.

Ia lantas menyinggung lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang menjadi dasar hukum pembentukan Komcad. Meski undang-undang tersebut sah secara formal karena dibentuk bersama oleh pemerintah dan DPR, Bivitri menilai keberadaan landasan hukum tersebut juga tidak otomatis menutup perdebatan konstitusional mengenai Komcad. 

Sebab, substansi aturan tersebut tetap dapat dipersoalkan apabila dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi. Dalam hal ini, Bivitri berpendapat perluasan penggunaan Komcad berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. 

Pasal yang dimaksud menyebutkan bahwa negara hukum mensyaratkan adanya pembatasan kekuasaan serta perlindungan hak asasi manusia, termasuk pembatasan yang jelas terhadap kewenangan militer. Karena itu, ia menilai TNI dan komcad seharusnya ditempatkan secara ketat dalam konteks pertahanan negara saja, yakni ketika menghadapi ancaman perang atau situasi darurat pertahanan.

“Yang dihadapi kemarin bukan musuh negara, jadi menurut saya itu problematis secara konstitusional,” tuturnya. 

Sebelumnya, dugaan pelibatan prajurit Komcad untuk perbantuan pengamanan demonstrasi disoroti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Kekhawatiran itu mencuat setelah warkat Kemenhan bertarikh 11 Juni 2026 Nomor B/572/VI/2026/BACADNAS memerintahkan sekitar 500 prajurit Komcad ASN dari 49 kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih mengikuti Apel Siaga di Kementerian Pertahanan, pada pagi hari, menjelang digelarnya aksi. 

“Dimohon para pejabat terlampir berkenan memerintahkan personel Komponen Cadangan ASN (laki-laki) di Kementeriannya untuk melaksanakan Apel Siaga,” demikian tertulis dalam dokumen yang diterima Tempo.

Belakangan, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait membantah kegiatan apel siaga tersebut berkaitan dengan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada hari yang sama. 

Rico menyebut apel siaga tersebut merupakan bagian dari uji kesiapsiagaan anggota Komcad setelah mengikuti pelatihan. “Kegiatan tersebut merupakan bagian dari uji kesiapsiagaan dan pembinaan anggota Komponen Cadangan pasca pelatihan yang telah direncanakan sebelumnya,” kata Rico kepada Tempo pada Sabtu, 13 Juni 2026. 

  • Related Posts

    Massa Rakyat Memanggil Blokade Pertigaan Gejayan Yogyakarta

    MASSA gabungan yang bersatu dalam gerakan Aliansi Rakyat Memanggil memadati pertigaan Jalan Gejayan, Yogyakarta, Sabtu sore, 13 Juni 2026. Berdasarkan pantauan Tempo, massa yang berasal dari elemen sipil Forum Cik…

    Kekerasan meletus saat protes anti-pemerintah di Kongo

    Umpan Berita Pemimpin partai oposisi Republik Demokratik Kongo, Martin Fayulu, terluka dalam bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa. Ratusan orang berdemonstrasi di ibu kota menentang perubahan konstitusi yang memungkinkan Presiden…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *