Tersangka Pembawa Molotov di Demo Kemarin Ngaku Terhasut Ajakan Medsos

Jakarta

Pria berinisial ANH (24) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa bom molotov terkait aksi unjuk rasa di DPR kemarin. Polisi mengatakan ANH mengaku datang ke kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar di media sosial.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan resminya, Sabtu (13/06/2026).

Budi Hermanto memastikan proses hukum terhadap ANH dilakukan secara profesional. Ia mengatakan pihaknya masih mendalami motif hingga asal-usul molotov yang dibawa ANH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka,” ujar Budi Hermanto.

“Menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” lanjutnya.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial ANH (24) terkait aksi unjuk rasa di DPR. ANH sebelumnya ditangkap karena membawa bom molotov.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” jelas Budi Hermanto.

ANH sebelumnya ditangkap personel pengaman di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama gedung DPR RI, pada Jumat (12/6). Di tengah aksi unjuk rasa yang berlangsung, ANH terlihat mencurigakan sehingga diamankan petugas.

Dia kemudian digeledah. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan berbahaya.

Selain ANH, polisi juga memeriksa pria inisial R sebagai saksi. R diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, yang saat ini berstatus sebagai saksi.

“Untuk R ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” kata dia.

Saat ini ANH diperiksa mendalam di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.

(mib/mea)

  • Related Posts

    Polisi Adang Massa BEM UBK di Kawasan Tugu Tani

    PERSONEL dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengadang pergerakan massa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bung Karno (BEM UBK) yang akan menggelar demonstrasi di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Berdasarkan pengamatan…

    Presiden Jerman Bicara Bahasa Indonesia: Presiden Prabowo, Terima Kasih Banyak

    Jakarta – Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Steinmeier menyampaikan terima kasih menggunakan bahasa Indonesia. “Presiden Prabowo Subianto, terima kasih banyak,” kata Steinmeier dalam bahasa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *