Perkara Air Keras Andrie Yunus Berujung Vonis Penjara 4 Tentara

Jakarta

Perkara penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah diketok vonis. Keempat tentara penyiram air keras divonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.Hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). (Foto: Pradita Utama/detikFoto)

Keempat terdakwa tersebut ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Hakim menyatakan keempat tentara yang menjadi terdakwa bersalah melakukan penyiraman air keras ke Andrie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim.

Berikut putusan penjara masing-masing terdakwa:

1. Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara

2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara

3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara

4. Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan terdakwa I, Edi, telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain.

Hakim menyebut terdakwa II, Budhi, yang memiliki ide menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan racikan air keras itu.

Hakim menyebut terdakwa Nandala merupakan perwira yang harusnya bisa mencegah peristiwa terjadi, namun malah ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menyebut Nandala dan Sami juga mencari keberadaan Andrie Yunus.

Hal Memberatkan

Hakim menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman para terdakwa. Hakim menyebut ada lima aspek yang menjadi pemberat putusan, meliputi rusaknya citra TNI hingga dampak cacat permanen terhadap korban.

Berikut lima aspek tersebut:

1. Aspek kepentingan militer

A. Bahwa TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diawaki oleh prajurit-prajurit yang handal dan profesional serta taat hukum. Peradilan militer sebagai lembaga penegakan hukum bagi lingkungan TNI haruslah mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggarnya.

B. Bahwa para terdakwa selaku prajurit TNI telah terdidik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI. Namun, para terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus yang mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan.

C. Bahwa perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif. Hal tersebut sangat merusak citra TNI.

D. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan masyarakat.

2. Aspek pelaku

A. Bahwa penyiraman dengan menggunakan air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Saudara Andrie Yunus yang dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dengan tidak memikirkan dampak bagi satuan maupun bagi diri para terdakwa.

B. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa di Jalan Salemba 1 tepatnya di Jembatan Talang 2 tersebut dilakukan hanya berdasarkan over-responsif terhadap berita yang tersebar di media sosial.

3. Aspek perbuatan

A. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan wujud arogansi para terdakwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi.

B. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

4. Aspek akibat tindak pidana

A. Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma yang berlaku di lingkungan masyarakat Indonesia.

B. Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik.

C. Bahwa perbuatan terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan.

5. Bahwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut, Saudara Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya.

Hal Meringankan

Hakim juga mempertimbangkan keadaan meringankan vonis para terdakwa. Salah satu hal meringankan ialah para terdakwa berterus terang dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

“Bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja. Tiga, bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin,” ujar hakim.

Hakim mengatakan terdakwa I, II dan III selama berdinas di lingkungan TNI AL dan terdakwa IV berdinas TNI AU memiliki rekam penilaian yang baik. Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.

Hakim mengatakan para terdakwa juga telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf itu disampaikan di persidangan.

“Kepada Panglima TNI, Menhan, Kabais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya korban Saudara Andrie sebagai wujud dari penyesalan perbuatan para terdakwa,” ujar hakim.

2 Terdakwa Dipecat dari TNI

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua dari empat terdakwa.

Terdakwa yang dipecat dari dinas militer ialah terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi. Edi dihukum pidana penjara selama 3 tahun, sedangkan Budhi dihukum penjara selama 2,5 tahun.

Hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.Hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). (Foto: Pradita Utama/detikFoto)

“Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

“Terdakwa II pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” imbuh hakim.

Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa III Nandala dan Terdakwa IV Sami Lakka. Hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ke Andrie.

TAUD Sebut Hukuman Tak Setimpal

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang membela Andrie Yunus, menilai vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara untuk empat tentara terdakwa tidak adil. TAUD menilai putusan itu tak setimpal dengan perbuatan terdakwa.

“Tapi yang kita lihat malah tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan, itu tentu tidak ada dan tidak terlihat dari adanya proses peradilan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dicerminkan juga dan ditunjukkan juga lewat putusan hari ini yang hanya menghukum para pelaku dengan hukuman yang rendah dan tidak setimpal dengan apa yang dilakukan,” kata perwakilan TAUD, Jane Rosalina, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

TAUD menilai hukuman yang dijatuhkan ke para terdakwa tidak berpihak ke Andrie selaku korban. TAUD menilai putusan tersebut menunjukkan impunitas.

“Tapi yang perlu ditekankan bahwa ini adalah wajah impunitas yang kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer, yang selama ini tentu terus-menerus kita lihat bahwa prosesnya tentu lebih mengedepankan martabat dari institusi TNI, dibandingkan untuk memproses atau menunjukkan akuntabilitas terhadap suatu tindak pidana gitu,” ujarnya.

TAUD lalu menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menurut mereka menganggap tidak ada niat jahat para pelaku untuk mengakibatkan luka berat ke Andrie. TAUD menilai ada potensi pergeseran fokus perkara.

“Majelis hakim menyatakan bahwa luka berat yang dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat atau tujuan mens rea para terdakwa, karena mereka hanya bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera yang merupakan hal yang tentu kita harus soroti bahwa ini adalah perkataan atau pertimbangan yang begitu problematik dilihat dari perspektif hak asasi manusia gitu,” ucap TAUD.

TAUD menilai putusan majelis hakim militer untuk memusnahkan barang bukti wadah air keras bertentangan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 2 Juni 2026. TAUD berpendapat pemusnahan tumbler akan menghambat proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

“Kemudian ketika majelis hakim dari peradilan militer ingin memusnahkan barang bukti, ini tentu akan menghambat proses pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini. Dan otomatis proses penyidikan maupun proses penegakan hukum terhadap kasus Andrie Yunus di peradilan umum itu juga akan terhambat karena adanya proses pemusnahan barang bukti gitu,” ujar TAUD.

TAUD menilai perkara Andrie yang disidangkan di peradilan militer seolah dipaksakan. TAUD menyinggung dugaan keterlibatan 16 pelaku.

“Konstruksi kasus ini bukanlah wilayahnya atau yurisdiksi dari peradilan militer melainkan peradilan umum, tapi seolah-olah dipaksakan karena di dalamnya ada keterlibatan aparat militer yang melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus kemudian dipaksakan melalui peradilan militer,” ujarnya.

(fca/fca)

  • Related Posts

    Koalisi Sipil Ancam Demo Lebih Besar di Kantor BGN

    KOALISI masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch menyegel Gedung Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juni 2026. Aksi simbolik itu dilakukan karena proyek makan bergizi gratis (MBG)…

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *