Koalisi Sipil Ancam Demo Lebih Besar di Kantor BGN

KOALISI masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch menyegel Gedung Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juni 2026. Aksi simbolik itu dilakukan karena proyek makan bergizi gratis (MBG) banyak masalah. Mulai dari kasus korupsi, keracunan makanan, hingga dugaan konflik kepentingan.  

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anggota MBG Watch Agus Sarwono mengatakan koalisi meminta BGN untuk menghentikan sementara proyek MBG. Selama penghentian itu, koalisi meminta evaluasi dan audit tata kelola dan secara total. 

Berikut beberapa poin mengenai aksi penyegelan Gedung BGN:

Tuntutan MBG Watch

MBG Watch menuntut BGN untuk menghentikan sementara program MBG. Agus mengatakan tata kelola MBG saat ini didesain untuk perburuan rente. “Buktinya, mantan pimpinan BGN diciduk Kejaksaan,” kata dia. 

Peneliti Transparency International Indonesia ini mengatakan MBG Watch menerima banyak pengaduan mengenai masalah MBG sejak Oktober 2025. Mulai dari masalah kualitas makanan hingga kasus keracun. 

Analisis koalisi, sejumlah masalah itu karena program MBG didesain gagal sejak awal. Program MBG misalnya berjalan tanpa regulasi setelah 10 bulan sejak diluncurkan pada 31 Oktober 2025. “Kami juga menyoroti risiko korupsi yang sangat besar,” kata dia. “Masih ada juga celah konflik kepentingan,” lanjut dia. 

Selain tuntutan itu, koalisi meminta pemerintah melakukan evaluasi total dengan mengaudit program ini. Evaluasi dilakukan dengan perbaikan tata kelola dan mencegah konflik kepentingan. Koalisi juga meminta pemerintah menggeser penerima manfaat lebih tepat sasaran. MBG mesti diarahkan untuk masyarakat di daerah rawan kemiskinan. 

Bancakan Korupsi

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan Celios sudah memperingatkan celah korupsi sebelum program MBG dijalankan. Namun, pemerintah tidak mendengar. Pada 2024, Celios memetakan empat potensi korupsi pada program MBG. Keempatnya yaitu pengadaan dan distribusi bahan makanan, pemalsuan data penerima manfaat, potensi korupsi pada pengelolaan dana dan anggaran MBG, dan potensi korupsi penyimpangan dalam proses pengawasan dan evaluasi. 

Belakangan, Kejagung menetapkan eks pimpinan BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG di BGN pada periode 2025–2026. 

Agus tidak yakin Kepala BGN Nanik S. Deyang mampu menyelesaikan tata kelola MBG yang bermasalah sejak awal. Mestinya, kata dia, perbaikan dilakukan dengan menghentikan program MBG lebih dahulu. 

Menurut dia, BGN selama ini tidak punya standar dan indikator yang jelas dalam melaksanakan MBG. BGN mengacu pada target jumlah penerima manfaat dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Namun, indikator yang berhak mendapatkan MBG tidak ada. “Sementara indikator-indikator penerima manfaat itu tidak ada sama sekali,” kata Peneliti Transparency International Indonesia ini. 

Koalisi, kata dia, juga mempertanyakan proses bisnis dalam pelaksanaan MBG. Kata dia, penunjukan yayasan dan penilaian terhadap yayasan selama ini tidak dibuka. Penunjukan yayasan mesti menggunakan skema e-Katalog. “Khususnya, e-Katalog lokal. Artinya UMKM lebih hidup. Dalam konteks MBG, kami tidak menemukan ada UMKM hidup di sekitar dapur-dapur SPPG,” kata dia.

MBG Watch Beri Waktu 30 Hari 

MBG Watch memberikan waktu 30 hari kepada BGN untuk menghentikan sementara program MBG. Agus Sarwono berkata selama penghentian sementara itu, BGN mesti melakukan evaluasi tata kelola secara total. 

“Kami memberi jeda waktu 30 hari untuk BGN memperbaiki semua tata kelola,” kata dia. 

Bila tidak ada perbaikan selama 30 hari, Peneliti Transparency International Indonesia ini mengatakan koalisi akan kembali melakukan aksi. “Kami akan datang ke sini lagi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar,” kata dia. 

  • Related Posts

    'Bukan raja dunia': Infantino membela FIFA, AS di tengah kritik visa

    Ketua FIFA mengatakan organisasinya tidak bisa memutuskan kebijakan pemerintah setelah seorang wasit asal Somalia ditolak masuk ke AS. Presiden FIFA Gianni Infantino menepis kekhawatiran mengenai masalah visa yang sedang berlangsung…

    CPJ Mengutuk Serangan DDoS terhadap Tempo

    COMMITTEE to Protect Journalists atau CPJ mengutuk serangan siber berupa distributed denial of service (DDoS) terhadap media Tempo. Serangan sejak 5 Juni 2026 ini membanjiri server situs Tempo dengan lalu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *