Koalisi Serahkan Pernyataan Sikap Revisi UU Kehutanan ke DPR

KOALISI Reset Kehutanan menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026. Penyerahan itu dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2026

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Anggi Prayoga mengatakan koalisi meminta DPR menghentikan proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Kehutanan. Sebab, revisi UU Kehutanan hanya dibahas secara parsial atau beberapa pasal saja. Mereka ingin pembahasan perubahan UU dibahas secara total. “Kami inginkan bukan revisi yang tambal sulam, tapi perubahan total UU Kehutanan,” ujarnya di kawasan DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Anggi, pembahasan revisi UU Kehutanan secara parsial tidak akan memperbaiki masalah seperti deforestasi di Papua. Koalisi ingin UU Kehutanan merumuskan kebijakan yang benar-benar anti-deforestasi di Indonesia. 

Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian mengatakan pembahasan secara parsial rentan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendorong kepentingan sendiri. Dia melihat beberapa pasal dalam draf revisi UU Kehutanan mengakomodasi komersialisasi hutan. Misalnya, kata dia, pasal yang mengatur fungsi hutan bisa dijadikan wilayah pengelolaan. “Baik di hutan lindung maupun di hutan konservasi bisa dikelola. Pertanyaannya adalah dikelola oleh siapa,” ujar dia. 

Uli juga menyoroti pasal yang mengatur kewenangan negara mengakui hak masyarakat adat atas hutan. Dia melihat tidak ada perubahan signifikan dalam pasal itu. “Misalkan saja pengakuan hak masyarakat adat atas hutan itu masih dilakukan secara birokratis, panjang, berbelit-belit,” kata dia. 

Dia menilai revisi UU Kehutanan justru memperkuat kewenangan Kementerian Kehutanan. Kementerian Kehutanan semakin luas diberi kewenangan untuk memverifikasi kelompok yang disebut sebagai masyarakat adat. “Padahal bukan kewenangan mereka,” ujar dia.

Perubahan secara parsial ini juga, menurut Uli, masih mempertahankan asas negara untuk menguasai hutan. Negara diatur sebagai otoritas tunggal dalam menentukan pengelolaan hutan. Mestinya negara hanya sebagai pengelola. “Jadi statusnya itu sama dengan warga negara sebagai pengelola hutan,” kata dia. 

Menurut Uli, revisi UU Kehutanan seharusnya secara total mampu menyelesaikan masalah pengelolaan hutan. Tanpa ada penyelesaian itu, dia khawatir konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah akan terus terjadi. “Justru sekarang proyek-proyek konservasi hutan itu merampas wilayah adat dan wilayah kelola. Nah, ini harus dijawab dan itu hanya bisa dijawab dengan perubahan mendasar dari paradigmatik,” kata dia. 

Anggota Forest Watch Indonesia Sabit mengatakan anggota DPR tidak menemui koalisi ketika memberikan naskah pernyataan sikap. Naskah hanya diterima oleh petugas keamanan. “Padahal koalisi sudah menghubungi anggota DPR sejak lama,” kata dia di lokasi sama. Menurut dia, sikap itu menunjukkan kurangnya DPR untuk menerima aspirasi masyarakat. 

Adapun Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi masyarakat. Beberapa di antaranya yaitu Greenpeace, Walhi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Forest Watch Indonesia, ICW, Garda Animalia, hingga Konsorsium Pembaruan Agraria. 

Tempo sudah mencoba menghubungi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengenai ini. Namun dia belum merespons.

Bob sebelumnya berkata proses pengharmonisasian revisi UU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan harus tetap berpegang pada hakikat pengelolaan hutan untuk masyarakat. Proses itu juga perlu memperhatikan perkembangan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hutan adat. 

Menurut Bob, prinsip dasar yang terkandung dalam Undang-Undang Kehutanan tetap relevan hingga saat ini, yakni menjadikan hutan sebagai kekayaan alam yang harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

“Seingat saya, hakikat Undang-Undang Kehutanan adalah bahwa hutan merupakan kekayaan alam yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan harus memberikan kemaslahatan bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya. Itu sebenarnya inti dan hakikat dari Undang-Undang Kehutanan,” ujarnya dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026 dikutip dari situs resmi DPR. 

Kata dia, Baleg akan mengkaji RUU tersebut melalui proses harmonisasi yang mencakup aspek teknis, aspek substansi, serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Dari sisi substansi, kajian dilakukan untuk memastikan kesesuaian materi muatan RUU dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Bob mengatakan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 perlu mempertimbangkan perkembangan regulasi lain yang saat ini juga tengah dibahas DPR RI, salah satunya RUU tentang Masyarakat Adat. Menurut dia, keterkaitan kedua regulasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.

  • Related Posts

    Permintaan Guru Besar UI ke MA dalam Kasus Disertasi Bahlil

    KETUA Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Teddy Prasetyono meminta Mahkamah Agung tidak hanya melihat aspek administratif dalam perkara kasasi mengenai pembatalan sanksi etik terhadap promotor disertasi Menteri…

    7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikat K3 Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun

    Jakarta – Sebanyak 7 terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 Kemnaker divonis 4 hingga 6,5 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Sidang vonis…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *