Irvian Bobby 'Sultan' Kemnaker Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Pemerasan K3

Jakarta – Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat K3 yang dijuluki ‘Sultan’ Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Bobby bersalah menerima uang nonteknis tidak sah dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Hakim menghukum Bobby membayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Bobby juga dihukum membayar uang pengganti Rp 36.043.321.360 (36,04 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan Bobby dan 4 terdakwa lain dalam perkara ini tidak terbukti menerima gratifikasi. Hakim menyatakan jaksa tidak menghadirkan alat bukti yang sah, saling bersesuaian dan memiliki nilai pembuktian untuk menguatkan dalil penerimaan gratifikasi tersebut.

“Menimbang bahwa oleh karena tuntutan Penuntut Umum mengenai penerimaan gratifikasi oleh terdakwa III, terdakwa IV (Irvian Bobby Mahendro), terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII hanya bertumpu pada satu alat bukti berupa rekening koran, serta tidak didukung oleh alat bukti lain yang saling berkaitan, yang saling menguatkan, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan tersebut tidak memenuhi standar minimum pembuktian yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana,” ujar hakim.

“Akibat hukumnya, jumlah penerimaan yang diperhitungkan oleh penuntut umum tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti sebagai gratifikasi yang diterima oleh masing-masing terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII,” imbuh hakim.

Hakim menyatakan Irvian Bobby Mahendro terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menyakini Bobby bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa menuntut Bobby membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Bobby membayar uang pengganti Rp 60.329.415.416 (60 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

Simak juga Video ‘Eks Wamenaker Noel Terima Vonis 4,5 Tahun: Sesuai Kejahatan Saya’:

(mib/amw)

  • Related Posts

    Permintaan Guru Besar UI ke MA dalam Kasus Disertasi Bahlil

    KETUA Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Teddy Prasetyono meminta Mahkamah Agung tidak hanya melihat aspek administratif dalam perkara kasasi mengenai pembatalan sanksi etik terhadap promotor disertasi Menteri…

    7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikat K3 Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun

    Jakarta – Sebanyak 7 terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 Kemnaker divonis 4 hingga 6,5 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Sidang vonis…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *