Bekasi –
Patroli Brimob Polda Metro Jaya menggagalkan tawuran di Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Empat remaja dan sejumlah barang bukti senjata tajam hingga stik golf diamankan polisi.
Patroli digelar Kompi 2 Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, pada Rabu (27/5/2026) dini hari tadi. Patroli dilakukan dengan menyisir sejumlah titik rawan, antara lain di Jalan Raya Harapan Indah, Jalan Sultan Agung, Jalan Juanda, hingga kawasan Kalimalang.
Patroli dilakukan bersama jajaran Polsek Bekasi Barat guna memperkuat pengamanan wilayah pada jam rawan malam hari. Kegiatan patroli rayonisasi tersebut difokuskan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti tawuran remaja, aksi begal, balap liar, serta tindak kriminal 3C di sejumlah ruas jalan utama dan kawasan rawan di Kota Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kegiatan patroli itu, petugas mendapati sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Profesor Mochamad Yamin. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat remaja berikut barang bukti berupa tiga bilah celurit, satu bilah golok, satu stik golf, serta tiga unit kendaraan bermotor.
Selanjutnya, para remaja dan barang bukti itu dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penanganan lebih lanjut oleh jajaran terkait. Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto menegaskan patroli rutin akan terus ditingkatkan guna menciptakan situasi lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Kombes Henik menyampaikan bahwa kehadiran personel Batalyon D Pelopor di lapangan merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini. Selain melakukan patroli antisipasi tawuran, personel Brimob juga melaksanakan pemantauan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar dan tempat berkumpulnya remaja pada malam hingga dini hari.
“Kehadiran aparat kepolisian di lapangan diharapkan dapat memberikan efek pencegahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemeliharaan keamanan di wilayah Bekasi Kota,” kata Kombes Henik dalam keterangannya.
Masyarakat diimbau untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dan menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas, warga dapat segera menghubungi layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat.
(mea/fas)






