Pengadilan Selandia Baru menolak tawaran pelaku penembakan massal di masjid untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut

Brenton Tarrant menembak mati 51 jamaah Muslim, termasuk anak-anak, di dua masjid di Christchurch pada tahun 2019.

Australia supremasi kulit putih Pembunuh Brenton Tarrant telah kalah dalam upaya banding untuk membatalkan hukuman dan hukumannya menembak mati 51 orang di dua masjid Selandia Baru pada tahun 2019, menurut dokumen pengadilan.

‌Pengadilan Banding Selandia Baru menolak ⁠⁠permohonan banding Tarrant pada hari Kamis, dan memutuskan bahwa upaya Tarrant untuk membatalkan pengakuan bersalah atas penembakan massal paling mematikan di negara itu “sama sekali tidak berdasar”.

Cerita yang Direkomendasikan

daftar 4 barang

daftar akhir

Pria berusia 35 tahun itu mengaku melakukan hal tersebut penembakan massal sebelum dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Agustus 2020.

Tarrant mengajukan banding pada bulan Februari, mengklaim bahwa kondisi terpilih yang “menyiksa dan tidak manusiawi” selama konferensi membuatnya tidak mampu membuat keputusan rasional ketika ia mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan serangan teroris atas penembakan massal tahun 2019.

Tarrant, yang menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa syarat karena membunuh jamaah Muslim di masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center di Christchurch pada 15 Maret 2019, menyiarkan langsung serangannya selama 17 menit.

Dia juga telah menerbitkan manifesto online sebelum melakukan kekejaman tersebut, yang menargetkan anak-anak, perempuan dan orang tua.

Media lokal The Post melaporkan bahwa panel yang terdiri dari tiga hakim, dalam keputusan mereka yang dirilis pada hari Kamis, mengatakan bahwa mereka telah melakukan dua penyelidikan, satu mengenai keadaan pikiran Tarrant pada saat pengakuan bersalahnya dan apakah permohonannya bersifat sukarela.

Para hakim mengatakan pengadilan “tidak menerima bukti Tarrant tentang kondisi mentalnya”.

“Ada ketidakkonsistenan dalam bukti-bukti yang disampaikan Tarrant, dan bukti-buktinya bertentangan dengan pengamatan rinci otoritas penjara dan penilaian profesional kesehatan mental pada saat dia mengajukan permohonan,” kata hakim.

Para hakim memutuskan bahwa pengakuan bersalah Tarrant bersifat sukarela, dan “dia tidak dipaksa atau ditekan dengan cara apa pun untuk mengaku bersalah”.

“Bukti yang ada menunjukkan bahwa dia tidak mengalami dampak psikologis yang signifikan akibat kondisi penjaranya pada saat dia mengaku bersalah,” kata pengadilan.

“Fakta mengenai pelanggaran yang dilakukan Tarrant tidak dapat disangkal. Dia belum mengidentifikasi pembelaan yang dapat diperdebatkan, atau pembelaan apa pun yang diketahui hukum.”

Pengacara yang mewakili para penyalintas dan keluarga korban Tarrant mengatakan kepada stasiun televisi nasional RNZ bahwa keputusan pengadilan tersebut sangat melegakan.

“Keluarga, dan sejujurnya kita semua, akan terhindar dari trauma mengenang kembali tanggal 15 Maret dalam konferensi,” kata mereka.

“Sangat melegakan bahwa perjalanan yang sulit dan seringkali tidak didukung oleh keluarga sekarang tidak ditambah dengan beban besar dari perpisahan baru. Ini akan menjadi trauma yang tak terbayangkan.”

  • Related Posts

    Rektor Unhas Jelaskan Alasan Kampus Kelola Dapur MBG

    UNIVERSITAS Hasanuddin (Unhas) menjadi kampus pertama yang membangun dan mengelola dapur makan bergizi gratis (MBG). Rektor Unhas, Jamaluddin Jompa menjelaskan alasan di balik langkah kampus membangun dan mengelola satuan dapur…

    Rapat Paripurna, Sejumlah Legislator DKI Minta Sekolah Gratis Ditambah

    Jakarta – DPRD DKI Jakarta menyoroti pelaksanaan program sekolah gratis yang dijalankan Pemprov DKI dalam Rapat Paripurna hari ini. Legislator mengapresiasi program tersebut, namun mengingatkan agar pelaksanaannya tepat sasaran hingga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *