Jakarta – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, merespons hakim Pengadilan Militer Jakarta yang meminta Andrie Yunus selaku korban dihadirkan dalam sidang kasus penyiraman air keras. Menurut Isnur, hakim seharusnya menyatakan gugatan kasus tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) tidak dapat diterima lantaran korbannya merupakan sipil dan belum pernah diperiksa.
“Seharusnya, hakim di Pengadilan Militer itu menutup persidangan dan menyatakan ini NO karena ini adalah wilayahnya peradilan umum, karena apa, karena korbannya sipil apalagi hakim mengangkat problem tidak adanya pemeriksaan terhadap korban, terhadap saksi dari masyarakat sipil,” kata Isnur kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Menurut Isnur, tidak ada upaya membongkar aktor intelektual dan dugaan keterlibatan sipil dalam kasus tersebut. Sebab, motif para terdakwa melakukan penyiraman air keras yang disampaikan dalam persidangan karena dendam pribadi.
“Tidak ada upaya membongkar keterlibatan sipil, jadi jelas harusnya hakim menghentikan karena ini tidak sesuai dengan kompetensi absolute peradilan militer,” ujarnya.
Dia menilai proses peradilan militer yang dilakukan itu sesat dan keliru. Isnur mengatakan seharusnya sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilakukan di peradilan umum.
“Ini semakin menunjukkan bahwa itu adalah proses peradilan yang sesat, peradilan yang keliru. Karena sejak penyidikan harusnya ada pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban tetapi itu dilewati, jelas sekali itu proses yang cacat. Harusnya hakim menghentikan perkara, menghentikan pemeriksaan dan mengembalikan berkasnya, harusnya di-NO dulu itu perkara dan mengembalikan ini karena korbannya sipil, harusnya Pengadilan Militer menolak perkara ini. Kembalikan ke Peradilan Umum, itu yang benar,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim meminta Andrie Yunus dihadirkan di sidang kasus penyiraman air keras dengan terdakwa empat prajurit TNI. Hakim meminta oditur militer berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadirkan Andrie.
Hal itu disampaikan hakim saat sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Duduk sebagai terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Mulanya, oditur militer mengatakan penyidik Puspom TNI sudah mengajukan surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie ke LPSK. Panggilan pertama dilakukan pada 27 Maret 2026, dan dijawab LPSK pada 31 Maret 2026.
Oditur mengatakan surat panggilan kedua diajukan pada 3 April 2026 dan dijawab LPSK pada 16 April 2026. Oditur mengatakan Andrie masih dalam perawatan fisik dan psikis.
Hakim meminta oditur menyadari posisinya dalam perkara ini. Hakim mengatakan oditur bertindak untuk kepentingan korban sehingga keterangan Andrie Yunus menjadi hal penting dalam persidangan.
Diketahui, empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie.
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
Jaksa mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dek/ygs)





