Klinik kecantikan ilegal di Kota Pekanbaru, Riau, menyeret mantan Finalis Puteri Indonesia. Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan facelift ilegal di klinik kecantikannya.
Dirangkum detikcom, Jeni ditangkap di Bukittinggi, Sumatera Barat pada Selasa (28/4) setelah dua kali mangkir pemeriksaan di Polda Riau. Jeni saat ini diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengungkap sejauh ini ada 15 orang yang menjadi korban facelift abal-abal ala Jeni. Berikut fakta-faktanya.
1. Ngaku-ngaku sebagai Dokter
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengungkapkan modus operandi Jeni dalam menjalankan praktik klinik kecantikan ilegal. Dia menawarkan treatment facelift dengan mengaku-aku sebagai dokter.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Kombes Ade Kuncoro mengatakan bahwa Jeni Rahmadial tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Namun, Jeni pernah mengikuti kecantikan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelas Ade.
Berbekal sertifikat itu, Jeni kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri.
2. Buka Praktik Sejak 2019
Fakta lainnya, Jeni ternyata membuka praktik facelift ilegal itu sejak 2019 hingga 2025. Dia berpraktik di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
“Tersangka telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi,” jelas Ade Kuncoro.
“Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta,” sambungnya.
3. Korban Alami Cacat Permanen
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial NS melapor ke polisi. Dia melaporkan Jeni Rahmadial setelah mengalami cacat permanen usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di klinik milik mantan Finalis Puteri Indonesia tersebut.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.
4. Korban Mencapai 15 Orang
Penyidik juga menemukan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkap lulusan Akpol 2000 ini.
5. Jeni Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.
Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Sumatera Barat.
“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya itu, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-undang Kesehatan.
(mea/jbr)






