Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap gegara Facelift Ilegal

Jakarta – Jeni Rahmadial Fitri, eks Finalis Puteri Indonesia, ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau setelah dilaporkan dugaan malapraktik. Jeni diduga melakukan tindakan facelift secara ilegal hingga membuat korban cacat permanen.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Kasus mengemuka setelah salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau. NS mengaku mengalami malapraktik hingga wajahnya rusak usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

Alih-alih mendapatkan hasil perawatan seperti yang diharapkan, NS justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah dan kepala usai melakukan tindakan di klinik tersebut.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.

Praktik Ilegal Facelift Sejak 2019, Tarif Rp 16 Juta

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkap praktik facelift ilegal yang dijalankan oleh Jeni Rahmadial Fitri berlangsung sejak 2019. Eks finalis Puteri Indonesia itu memasang tarif hingga belasan juta untuk satu kali tindakan.

“Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta,” kata Kombes Ade Kuncoro.

Diketahui, Jeni sendiri tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai dokter kulit dan kecantikan, namun dia pernah mengikuti kursus kecantikan di Jakarta.

Pelatihan itu sendiri sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional. Berbekal sertifikat pelatihan kecantikan tersebut, Jeni membuka praktik secara mandiri di klinik tersebut sejak 2019 hingga 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelas Ade.

Penyidik juga menemukan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” bebernya.

Gelar Putri Indonesia Riau Dicabut

Menanggapi kasus ini, Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang disandangnya.

Dilansir Wolipop, keputusan tegas ini diambil menyusul ramainya pemberitaan Jeni Rahmadia dalam praktik medis ilegal yang saat ini tengah bergulir dan ditangani Polda Riau.

Pihak Yayasan Puteri Indonesia dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Rabu (29/4/2026), menegaskan bahwa langkah pencabutan gelar ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh tanah air.

Selain itu, pihak Yayasan Puteri Indonesia menyatakan menghormati penuh proses hukum yang sedang dijalani oleh Jeni Rahmadial Fitri atas kasus yang menjeratnya. Berikut ini pernyataan lengkap Yayasan Puteri Indonesia:

“Sehubungan dengan informasi dan temuan terkait dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sdri. Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar Puteri Indonesia Riau 2024, bersama ini Yayasan Puteri Indonesia menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:

Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdri. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal yang mana saat ini tengah menjalani proses hukum, atas informasi yang berkembang tersebut Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri

Keputusan ini diambil juga sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia

Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama,” tulis akun Instagram @officialputeriindonesia.

Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Kamis (30/4/2026). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!” (vrs/vrs)

  • Related Posts

    Apartemen di Tanjung Duren Jakbar Kebakaran, Penghuni Dievakuasi

    Jakarta – Kebakaran terjadi di salah satu apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tim pemadam kebakaran langsung turun ke lokasi. “Betul (Apartemen Mediterania Tanjung Duren terbakar),” ujar Command Center…

    Mensesneg: Dasco Sampaikan Aspirasi, Presiden Langsung Tinjau Korban KA & Gelontorkan Anggaran

    Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad langsung menghubungi Presiden Prabowo Subianto setelah meninjau lokasi kecelakaan kereta api di Bekasi pada…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *