Jakarta –
Polisi membongkar kasus peredaran obat keras di wilayah Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Penjualan obat keras itu dikamuflase menjadi toko kosmetik yang beroperasi di gang kecil.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah mengatakan kasus terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat. Polisi bergerak dan menangkap pria berinisial MGR (22 yang diketahui sebagai penjual.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka,” kata AKP Egy Irwansyah saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat keras tanpa izin edar, di antaranya 50 butir tramadol, 80 butir trihexyphenidyl, serta ratusan butir pil lainnya yang dikemas dalam plastik kecil siap edar.
“Turut diamankan uang tunai sebesar Rp 260 ribu yang diduga hasil penjualan,” ujarnya.
Egy menegaskan peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena dapat disalahgunakan dan berdampak buruk bagi kesehatan. Polisi mengajak masyarakat untuk berperan aktif sama-sama mengawasi peredaran obat keras.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tamansari. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(wnv/mea)






