KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung 2026, Ini Syaratnya

Jakarta

Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran Calon Hakim Agung Tahun 2026. Pendaftaran calon hakim agung ini dibuka atas permintaan Mahkamah Agung (MA).

Dilihat detikcom, Jumat (27/3/2026), pengumuman itu tertuang dengan Nomor: 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 Tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung RI Tahun 2026. Pengumuman itu ditandatangani langsung Ketua KY Abdul Chair Ramadhan pada 25 Maret 2026.

“Memenuhi permintaan Mahkamah Agung RI sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak,” tulis KY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Seleksi dilakukan secara bertahap mulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian hingga wawancara.

Calon peserta harus melengkapi berbagai dokumen administratif, mulai dari riwayat hidup, ijazah, laporan harta kekayaan, hingga surat pernyataan bermeterai yang menegaskan komitmen terhadap independensi dan bebas dari konflik kepentingan.

Berikut persyaratannya:

a. Hakim Karier
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana
lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6. Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk
pernah menjadi hakim tinggi; dan
7. Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

b. Nonkarier
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
5. Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20
(dua puluh) tahun;
6. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum
tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau
sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

(whn/haf)

  • Related Posts

    Apakah wilayah kekuasaan AS sedang mengalami kemerosotan yang berkepanjangan?

    Perang Iran telah menempatkan AS dalam situasi di mana ‘Amerika tidak bisa mengendalikan diri namun tidak bisa pergi begitu saja’, kata ekonom Richard Wolff. Ketika Amerika Serikat mengancam untuk mengambil…

    Lebanon Terbaru

    Lewati tautanLewati ke Konten Hidup Menu navigasi berita Afrika Asia AS & Kanada Amerika Latin Eropa Asia Pasifik Timur Tengah Dijelaskan Pendapat Olahraga Video Fitur Ekonomi Hak Asasi Manusia Krisis…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *