Terbukti Selingkuh dengan Sesama Hakim, Hakim di PT Sulteng Diberhentikan

Jakarta

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial LTS. Hakim LTS dinyatakan terbukti berselingkuh dengan hakim PN Sabang berinisial DW saat keduanya masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing.

Dilihat dari situs Komisi Yudisial, Rabu (4/3/2026), putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (3/3). LTS dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan DW dijatuhi nonpalu selama dua tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menjatuhkan sanksi kepada LTS, dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan menjatuhkan sanksi kepada DW dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun,” ujar Ketua MKH sekaligus Wakil Ketua KY Desmihardi.

Dalam pembelaannya, para terlapor mengakui dan menyesali perselingkuhan yang terjadi saat keduanya masih berstatus hakim tingkat pertama. Perselingkuhan tersebut mencederai kehormatan profesi hakim.

Saat ini, mereka telah bercerai dengan pasangan masing-masing. Keduanya juga telah menikah pada Oktober 2024.

Setelah bercerai, keduanya masih memenuhi tanggung jawab memberi nafkah kepada anak dari pasangan terdahulu serta menjalin komunikasi yang baik. Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh mantan pasangan masing-masing yang hadir sebagai saksi meringankan.

MKH kemudian menilai ada penyesalan dari kedua terlapor. Keduanya juga menyatakan ingin menjaga rumah tangga barunya sehingga MKH menerima sebagian pembelaan terlapor.

“Memutuskan para terlapor terbukti melanggar Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1 Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar Desmihardi.

Sidang MKH diketuai Wakil Ketua KY Desmihardi. Anggota MKH lainnya terdiri dari Anggota KY Abhan, F Williem Saija, dan Setyawan Hartono. Sedangkan MA diwakili Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.

(haf/dhn)

  • Related Posts

    Skuad Iran untuk Piala Dunia mendarat di Meksiko di tengah masalah visa AS

    Delegasi Iran tiba di base camp Piala Dunia mereka sehari setelah beberapa anggotanya ditolak visanya oleh AS. Skuad Iran untuk Piala Dunia telah mendarat di Tijuana, Meksiko menjelang Piala Dunia…

    Tim Piala Dunia Iran tiba di Meksiko ketika visa AS berlanjut

    Tim Piala Dunia Iran tiba di Meksiko ketika visa AS berlanjut Umpan Berita Tim sepak bola nasional Iran telah tiba di Meksiko menjelang pertandingan Piala Dunia di AS, setelah visa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *