
PT Nusantara menandatangani kontrak untuk memasok 1.000 ton beras ke PT Sejahtera pada bulan April 2025. Namun, sebelum pengiriman, gudang penyimpanan PT Nusantara terbakar akibat gempa bumi besar yang melanda daerah tersebut. PT Sejahtera menuntut ganti rugi karena beras tidak dikirim.
Apakah PT Nusantara dapat dikatakan melakukan wanprestasi?
Jawab__
Menurut hukum perjanjian, wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, baik karena tidak melaksanakan sama sekali, terlambat, atau melaksanakan tidak sesuai dengan isi perjanjian.
Hal ini diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa:
“Debitur dianggap lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis telah dinyatakan lalai untuk memenuhi kewajibannya.”
Dengan demikian, wanprestasi hanya dapat terjadi apabila kegagalan memenuhi kewajiban disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pihak yang bersangkutan. Dengan demikian PT Nusantara tidak dapat dikatakan melakukan wanprestasi dalam kasus ini. karena kegagalannya mengirim beras disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure) berupa gempa bumi dan kebakaran gudang yang menghancurkan objek perjanjian. Dalam situasi demikian, berdasarkan Pasal 1244–1245 KUH Perdata, PT Nusantara dibebaskan dari tanggung jawab ganti rugi, sebab tidak ada unsur kelalaian ataupun kesengajaan dari pihaknya.
Apabila PT Nusantara telah memenuhi kewajiban administratif, seperti memberitahukan secara segera (notifikasi force majeure) dan membuktikan terjadinya bencana, maka secara hukum posisinya aman dan bebas dari tuduhan wanprestasi.
Apakah kejadian gempa bumi dapat digolongkan sebagai keadaan memaksa (force majeure)?
Jawab__
Force majeure atau keadaan memaksa adalah suatu keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kemampuan dan kendali para pihak dalam suatu perjanjian, yang menghalangi pelaksanaan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati. Menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata, seseorang tidak dapat dipersalahkan atau dianggap wanprestasi jika ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya akibat suatu peristiwa yang tidak dapat diduga dan tidak dapat dihindari. Menurut doktrin hukum perdata dan praktik perjanjian pada umumnya, contoh force majeure meliputi:
- Bencana alam: gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, kebakaran besar akibat alam.
- Perang atau konflik bersenjata.
- Kerusuhan massal atau huru-hara.
- Pandemi atau wabah penyakit besar.
- Kebijakan pemerintah yang menghambat pelaksanaan kontrak, seperti embargo, larangan ekspor, atau lockdown.
Gempa bumi secara jelas memenuhi seluruh unsur force majeure karena tidak dapat diprediksi kapan dan di mana akan terjadi, tidak dapat dicegah atau dikendalikan oleh manusia dan dapat menyebabkan kerusakan fisik atau gangguan besar terhadap pelaksanaan kewajiban, misalnya merusak pabrik, gudang, alat transportasi, atau infrastruktur yang diperlukan untuk melaksanakan kontrak. Oleh karena itu, gempa bumi merupakan contoh klasik dari keadaan memaksa dalam hukum perdata Indonesia.
Dasar Hukumnya adalah Pasal 1244 KUH Perdata yang berbunyi:
“Debitur tidak wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga apabila ia dapat membuktikan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga dan di luar kesalahannya.” Dan Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidak ada kewajiban untuk mengganti kerugian apabila karena keadaan memaksa atau kejadian yang tidak disengaja, debitur berhalangan untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan.”
Apa akibat hukumnya bagi para pihak?
Jawab__
Akibat hukum dari keadaan memaksa (force majeure) bagi para pihak dalam perjanjian adalah timbulnya pembebasan atau perubahan kewajiban hukum karena peristiwa yang berada di luar kendali mereka. Dengan kata lain, pihak yang terkena dampak tidak dapat dianggap wanprestasi, dan hubungan kontraktual dapat mengalami penyesuaian atau bahkan berakhir tergantung pada sifat peristiwa tersebut. Pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajiban karena force majeure dibebaskan dari tanggung jawab hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata.
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya.” Pasal 1244 KUH Perdata
“Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu kejadian yang tidak disengaja, debitur berhalangan untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan.” Pasal 1245 KUH Perdata
Jika PT Nusantara (penjual) dapat membuktikan bahwa kegagalan mengirim beras disebabkan oleh gempa bumi yang merupakan peristiwa di luar kekuasaannya maka PT Nusantara tidak dapat dianggap wanprestasi dan dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
Pihak lainnya (misalnya PT Sejahtera sebagai pembeli) tidak dapat menuntut ganti rugi, karena kerugian yang timbul bukan akibat kelalaian pihak penjual, melainkan akibat peristiwa alam.
Namun, pembeli dapat menuntut pembatalan kontrak atau pengakhiran perjanjian apabila pelaksanaan perjanjian menjadi mustahil secara permanen (misalnya semua stok barang musnah dan tidak dapat diganti). Jika pelaksanaan masih mungkin (force majeure bersifat sementara), pembeli hanya dapat meminta penundaan kewajiban, bukan pembatalan.
Referensi :








