Kebakaran landa ruko di Grogol Petamburan Jakbar

Kebakaran landa ruko di Grogol Petamburan Jakbar

  • Minggu, 24 Agustus 2025 18:57 WIB
  • waktu baca 1 menit
Kebakaran landa ruko di Grogol Petamburan Jakbar
Kebakaran melanda sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Jelambar Jaya 3, RT 08/RW 02, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (24/8/2025) sore. ANTARA/HO-Sudin Gulkarmat Jakbar.

Jakarta (ANTARA) – Kebakaran melanda sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Jelambar Jaya 3, RT 08/RW 02, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu sore.

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat (Jakbar) Syarifudin menyebutkan pihaknya menerima informasi kebakaran tersebut sekitar pukul 15.52 WIB.

“Operasi pemadaman dimulai pukul 15.58 WIB,” kata Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Sebanyak 85 personel dengan 17 unit kendaraan pemadam diterjunkan untuk mengatasi kebakaran tersebut sekaligus mencegah api merambat ke bangunan lain.

“Api sudah bisa dilokalisasi pukul 16.53 WIB,” ujar Syarif.

Sementara itu, Perwira Piket Gulkarmat Jakbar Joko Susilo mengatakan kebakaran itu kemungkinan diperparah akibat kebocoran bahan bakar.

Hal itu dia sampaikan melalui sebuah video pemadaman yang diterima ANTARA, Minggu. Dalam video itu, api bahkan keluar dari dalam got, yang menandakan adanya bahan atau cairan mudah terbakar yang tumpah ke dalam got tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab serta kronologi kebakaran tersebut masih belum diketahui.

Baca juga: Satu orang tewas dalam kebakaran di Kalideres Jakbar

Baca juga: Polisi usut penyebab kebakaran Apartemen City Park Cengkareng Jakbar

Baca juga: Kebakaran melanda rumah dan konveksi di Tambora Jakbar

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor Ditangkap, Ribuan Butir Disita

    Jakarta – Polisi menangkap seorang pria berinisial A (29) di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. A merupakan pengedar obat-obatan keras tanpa izin edar atau ilegal. Kapolsek Babakan Madang…

    PDIP Minta 16 Pelaku Grup Chat Mesum FHUI Ditindak Tegas: Tak Ada Kompromi

    Jakarta – Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam kasus dugaan pelecehan yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di grup chat. Selly mengatakan para…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *