LPSK harap penghargaan terhadap JC ungkap kasus kejahatan lebih dalam

LPSK harap penghargaan terhadap JC ungkap kasus kejahatan lebih dalam

  • Rabu, 25 Juni 2025 14:26 WIB
  • waktu baca 2 menit
LPSK harap penghargaan terhadap JC ungkap kasus kejahatan lebih dalam
Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (25/6/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengharapkan penghargaan terhadap saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dapat mengungkap kasus kejahatan secara lebih mendalam.

JC cenderung sulit didapatkan dalam proses hukum. Oleh karena itu, LPSK mendukung kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

“Harapannya dengan ini semua ada banyak yang menjadi JC, mau menjadi JC, dan mengungkap kejahatannya yang lebih dalam lagi,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Menurut Susi, dengan legitimasi penghargaan bagi para JC dalam PP tersebut, saksi pelaku diharapkan dapat membongkar pelaku utama serta kaitannya dengan kejahatan lain, terutama dalam kasus-kasus terorganisasi.

“Seringkali kasus, misalnya kasus korupsi [dan] narkotika, susah untuk mencari kasusnya bagaimana, terus jaringannya seperti apa dan sebagainya, itu ‘kan susah sekali didapat kalau bukan orang dalam (saksi pelaku, red),” ujarnya.

Baca juga: KPK terbuka dengan JC, tetapi sebut bebas bersyarat ranah peradilan

LPSK memandang kehadiran PP yang diundangkan pada 8 Mei 2025 ini sebagai langkah positif karena menegaskan sekaligus memperkuat pengaturan mengenai pemberian perlindungan, penghargaan, dan penanganan khusus kepada JC.

Adapun PP Nomor 24 Tahun 2025 mengatur penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan atas kesaksian JC. Pada Pasal 4 disebutkan bahwa penghargaan diberikan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak-hak narapidana lain.

Susi mengatakan cikal bakal penghargaan dalam PP tersebut sejatinya berasal dari Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami melihatnya bahwa pembebasan bersyarat, pidana khusus, pidana percobaan dan sebagainya ini sebagai penghargaan kepada JC,” katanya.

Khusus mengenai pembebasan bersyarat, Susi menyebut belum pernah ada JC di Indonesia yang dituntut ataupun diputus perkaranya dengan vonis tersebut, meskipun hal itu telah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Maka dari itu, Susi memastikan bahwa lembaganya berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PP ini nantinya. “Berkaitan dengan implementasinya, nanti kita evaluasi lagi seperti apa,” tutur Susi.

Baca juga: LPSK nilai penetapan status “JC” harus merujuk aturan tepat

Baca juga: KPK-LPSK perkuat kerja sama perlindungan bagi “jc”

Baca juga: Gayus Lumbuun: Hukuman JC harus tetap memperhatikan perbuatan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Ada Diskon 30% Tarif Kapal Periode Libur Sekolah, Simak Infonya

    Jakarta – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) memberlakukan program diskon tarif tiket kapal penumpang selama periode libur sekolah 2026. Potongan harga diberikan untuk tiket kapal penumpang kelas ekonomi sebagai bagian…

    Bocah 4 Tahun Tersesat di Jalanan Tangerang, Polisi Bantu Cari Ortu

    Jakarta – Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun ditemukan menangis di jalanan setelah tersesat, di kawasan Kota Tangerang. Polisi merespons laporan tersebut dan mengembalikan korban kepada orang tuanya. Korban awalnya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *