INFO TEMPO – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra atau Satgas PRR mengecek langsung kondisi Jembatan Enang-Enang di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kunjungan lapangan tersebut merupakan bagian dari mandat yang diamanatkan dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk (Renduk) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Sumatra. Dalam SK itu, Satgas bertugas mengoordinasikan penyelesaian berbagai kendala pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di lapangan agar proses pemulihan berjalan sesuai rencana.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Satgas PRR datang bersama tim teknis dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, serta perwakilan dari PT Hutama Karya. Peninjauan bersama ini bertujuan untuk mengurai berbagai kendala teknis yang menghambat penanganan permanen infrastruktur yang rusak total akibat bencana alam.
Sebagai informasi, Jembatan Enang-Enang yang terletak di Jalan Raya Bireuen–Takengon, Kecamatan Pintu Rime Gayo ini merupakan urat nadi transportasi utama. Jalur ini menghubungkan kawasan dataran tinggi Gayo dengan wilayah pesisir utara Aceh, sekaligus menjadi jalur vital distribusi hasil pertanian dan perkebunan masyarakat.
Lokasi tersebut merupakan salah satu titik krusial yang terdampak bencana. Longsornya dinding tebing dan banjir bandang menyebabkan kerusakan jalan serta jembatan yang selama ini menjadi penghubung utama wilayah Gayo dengan pesisir utara Aceh. Padahal jalur tersebut merupakan jalan nasional dan menjadi urat nadi distribusi hasil pertanian.
Masyarakat lokal sempat membuka kembali akses jalan secara swadaya setelah jalur terputus total. Namun, hasil pengamatan lapangan menunjukkan kondisi infrastruktur masih jauh dari aman untuk dilintasi.
BPJN Aceh menjelaskan bahwa struktur jembatan eksisting mengalami kerusakan berat. Fondasi pada salah satu abutmen patah dan menyebabkan badan jembatan miring. Jalan pendekat di sisi jembatan juga mengalami longsor, sementara kondisi tanah di sekitar lokasi masih labil dan rawan mengalami pergerakan.
Berdasarkan kajian teknis sementara, kerusakan tersebut menimbulkan perbedaan elevasi sekitar empat meter pada badan jembatan. “Penggunaan jembatan tidak direkomendasikan baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat karena berpotensi menimbulkan kerusakan susulan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” demikian rekomendasi BPJN Aceh.
Hasil kajian geologi dan teknis yang telah dilakukan mengarah pada pembangunan jembatan shortcut sebagai solusi permanen. Infrastruktur baru tersebut direncanakan memiliki bentang 101 meter, 180 meter, dan 101 meter dengan metode balanced cantilever. Total panjang jembatan diperkirakan mencapai hampir 400 meter
Desain tersebut dipilih untuk menghindari area rawan longsor sekaligus meningkatkan keselamatan dan keandalan jalur nasional yang menghubungkan Kabupaten Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Tengah. Penanganan permanen ini juga mencakup perbaikan jalan, penataan dinding tebing, serta pengendalian aliran sungai di sekitar lokasi.
BPJN Aceh menyatakan, pembangunan jembatan permanen direncanakan mulai pada 2027. Karena itu, Satgas PRR mengingatkan agar berbagai langkah persiapan dapat dilakukan sejak dini, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kebutuhan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
“Apabila memungkinkan, langkah-langkah persiapan dapat mulai dilakukan sejak akhir 2026 sehingga pelaksanaan pembangunan permanen dapat berjalan sesuai rencana,” demikian salah satu arahan dari hasil kunjungan yang dilaporkan kepada Kasatgas PRR Tito Karnavian.
Sembari menunggu pembangunan jembatan baru, BPJN Aceh melalui Satker Wilayah III telah melakukan pemeliharaan dan peningkatan kapasitas jalan alternatif yang menjadi pengganti akses Jembatan Enang-Enang. Di sejumlah titik, lebar jalan ditingkatkan dari empat meter menjadi enam meter guna memperlancar konektivitas jalur lintas tengah menuju Takengon. (*)






