KPK periksa Febri Diansyah terkait kasus Harun Masiku pada Senin ini

KPK periksa Febri Diansyah terkait kasus Harun Masiku pada Senin ini

  • Senin, 14 April 2025 11:09 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK periksa Febri Diansyah terkait kasus Harun Masiku pada Senin ini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin ini memeriksa mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (FD) sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019—2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Pada hari ini Febri tiba di KPK pada pukul 09.45 WIB.

“Atas nama FD, advokat,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Febri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada hari Kamis (27/3). Namun, pemeriksaan tersebut dijadwalkan ulang setelah Lebaran 2025.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU RI.

Walaupun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Baca juga: KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Febri Diansyah

Baca juga: KPK panggil Febri Diansyah terkait penyidikan kasus Harun Masiku

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    MK Tak Terima Gugatan Delpedro soal Pasal Penghasutan di KUHP

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan UU nomor 1 tahun 2023 terkait pasal penghasutan dan penyebaran hoax yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru, Muzaffar…

    Politisi Afrika Selatan Julius Malema dijatuhi hukuman penjara karena menembakkan senjata

    PEMECAHAN, Hakim memberikan masa jabatan lima tahun kepada tokoh oposisi, yang menurut para pengacara akan mengangkat banding. Politisi oposisi Afrika Selatan Julius Malema telah dijatuhi hukuman penjara karena menembakkan senapan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *