SIM keliling buka di lima lokasi Jakarta pada Kamis

SIM keliling buka di lima lokasi Jakarta pada Kamis

  • Kamis, 28 November 2024 05:57 WIB
SIM keliling buka di lima lokasi Jakarta pada Kamis
Ilustrasi – Petugas saat melayani warga yang memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp/pri.

Diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB

Jakarta (ANTARA) –

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Kamis.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, Kamis, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jakut : LTC Glodok

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor: 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Saat Warga Rote Menjadi Mitra Pembangunan Sentra Garam Nasional

    INFO TEMPO – Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, kini menjadi salah satu titik penting dalam upaya pemerintah mewujudkan swasembada garam nasional. Di wilayah paling selatan Indonesia tersebut, pembangunan Kawasan…

    Rutan di Sidoarjo Punya Sanksi Napi Baca Buku, Komisi XIII DPR Dukung

    Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur mengubah sanksi pelanggaran tata tertib menjadi kewajiban membaca buku dan menulis esai. Aturan tersebut disambut baik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *