Wapres harap perpanjangan jabatan pimpinan KPK efektif tangani korupsi – RakyatPos.ID Network

Jakarta (RakyatPos.ID) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi akan membuat penanganan korupsi ke depan semakin efektif.

Hal itu disampaikan Wapres dalam keterangan pers usai memimpin Rapat Percepatan Penurunan Stunting di Istana Wapres, Jakarta, Kamis.

“Ya saya kira kita (pemerintah) melihat, kita harapkan bahwa dengan diperpanjang-nya masa jabatan dari empat (tahun) ke lima (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau (pandangan) pemerintah seperti itu,” tutur Wapres.

Sebelumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan di Jakarta, Kamis.

Baca juga: MK ubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun

Baca juga: Contemporary tanggapi putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK

Terkait apakah putusan itu berlaku surut bagi kepemimpinan pimpinan KPK saat ini, Wapres menyebut hal itu harus menunggu keputusan MK. Namun, sepengetahuan-nya putusan itu berlaku bagi pimpinan KPK saat ini.

“Menurut yang saya dengar, informasi-nya jadi KPK yang sekarang ini ditambah, berlaku sekarang berarti, dia berarti tambah satu tahun sehingga (menjadi) lima (tahun). Kita harapkan nanti efektif,” ujar Wapres.

Adapun perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini disebut-sebut berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

Berkaitan hal ini Wapres menyampaikan bahwa putusan MK final dan mengikat. Pemerintah, kata Wapres, menerima putusan Mahkamah Konstitusi.

“Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu untuk menghindari polemik masyarakat. Ya nanti ada penjelasan-penjelasan dari pihak Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
RakyatPos.ID Network

Redaksi Pos

Related Posts

Prancis menawarkan diri menjadi perantara Lebanon-Israel: Apa yang kita ketahui?

Presiden Perancis Emmanuel Macron mengatakan Paris siap untuk memediasi gencatan senjata antara Lebanon dan Israel, dan mengatakan bahwa para pemimpin Lebanon bersedia terlibat dalam pembicaraan langsung mengenai perubahan besar dalam…

Bagaimana kekuasaan Trump yang tidak terkendali telah mengubah dunia

Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk melancarkan perang terhadap Iran telah membuat banyak pakar hukum internasional memahami apakah tatanan dunia yang dibangun setelah Perang Dunia II benar-benar berfungsi. Dalam…