Prasetyo Hadi: Kader Gerindra Punya SPPG Wajib Patuhi SOP

WAKIL Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra Prasetyo Hadi mengatakan seluruh kader Gerindra yang memiliki satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) wajib menjaga kualitas dapurnya sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. 

“Di dalam internal partai, kami berulang kali menekankan bahwa kepada saudara-saudara yang anggota Partai Gerindra dan memiliki dapur-dapur SPPG, wajib menjaga kualitas sebagaimana standar yang sudah kami tetapkan,” kata Prasetyo setelah rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pada Kamis, 11 Juni 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pernyataan Prasetyo tersebut disampaikan merespons tingginya sorotan publik terhadap kepemilikan dapur MBG oleh sejumlah kader partai politik, tak terkecuali Gerindra. Ia mengklaim sejatinya tidak ada instruksi dari partai agar kader mengelola SPPG. Ia menyebut kepemilikan dapur MBG oleh anggota partai merupakan inisiatif masing-masing kader. 

Meski demikian, Prasetyo menegaskan, tidak ada larangan bagi kader partai tertentu untuk terlibat dalam mengelola SPPG. “Pada dasarnya bukan siapa pemiliknya, tetapi lebih kepada yang tidak boleh adalah melanggar aturan-aturan main atau melanggar SOP-SOP yang sudah ditetapkan,” kata Menteri Sekretaris Negara ini. 

Sebelumnya, kritik publik atas kepemilikan SPPG oleh sejumlah pejabat dan anggota partai politik semakin deras setelah terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menangkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dan dua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, atas kasus jual beli titik dapur MBG dan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di BGN. 

Tak hanya itu, sorotan terhadap kepemilikan SPPG oleh anggota partai dipicu oleh rencana Sony Sanjaya yang ingin mengajukan diri menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan Sony akan mengungkap puluhan nama lain yang terlibat dalam pusaran korupsi ini. 

Menurut Krisna, ada lebih dari 20 nama yang akan diungkap keterlibatannya dalam penyimpangan tata kelola MBG. Nama-nama itu mencakup anggota legislatif dan sejumlah pejabat eksekutif. “Kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” kata Krisna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin, 8 Juni 2026.

  • Related Posts

    Tahapan Pendaftaran SPMB SMA Jakarta yang Dibuka 15 Juni

    SELEKSI Penerimaan Murid Baru atau SPMB untuk jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Jakarta bakal memulai pembukaan pendaftarannya pada Senin, 15 Juni 2026. Jalur seleksi pertama yang membuka…

    Harga Pertamax Naik, Teddy Bandingkan dengan Filipina hingga Singapura

    SEKRETARIS Kabinet Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya mengklaim harga bahan bakar minyak nonsubsidi di Indonesia masih lebih murah dibandingkan negara lain. Pernyataan Teddy ini merespons lonjakan harga bahan bakar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *