KEPALA Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengklaim penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan tak akan berlaku serampangan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia mengklaim, para prinsipnya Polri memiliki aturan terkait penempatan personel aktif di luar struktur Korps Bhayangkara. “Syarat pertamanya, harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada personel Polri,” kata Listyo di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa, 9 Juni 2026.
Dia melanjutkan, penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil juga harus dilakukan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN RB, termasuk mengikuti proses open bidding atau merit sistem.
Sehingga, kata dia, masyarakat sipil tak perlu mengkhawatirkan ketentuan Undang-Undang Polri yang baru akan meregresi supremasi sipil.
“Tidak serta merta menempatkan, ada proses yang harus dilalui. Kalau tidak ada permintaan, Polri juga tidak akan mengirim personel,” ujar mantan Kepala Kepolisian Daerah Banten ini.
Dalam kesempatan serupa, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mempersilakan masyarakat sipil atau pihak yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar dalam Undang-Undang Polri untuk mengajukan gugatan uji materiil maupun formil di Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan, pemerintah sebagai pembentuk undang-undang tak mempersoalkan adanya kritik-kritik yang disampaikan masyarakat, salah satunya mengenai ketentuan penempatan anggota aktif Polri di jabatan sipil.
“Kritik kami terima dengan tangan terbuka. Tetapi, ada saluran yang elegan,” ujar Eddy.
Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Perwakilan koalisi, Muhammad Isnur, mengatakan ketentuan penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil justru memberikan legitimasi praktik rangkap jabatan polisi tanpa mengundurkan diri.
Ketentuan ini, kata dia, jelas bertentangan dengan Ketetapan MPR maupun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. “Rumusan Pasal 28A RUU Kepolisian justru membuka ruang yang begitu luas bagi personel aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas,” kata Isnur.
Menurut dia, ketentuan penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil yang diberikan dengan frasa diskresi permintaan Presiden maupun kementerian/ lembaga merupakan hal yang inkonstitusinal.
“Ini akan mengganggu profesionalisme kepolisian sendiri termasuk jenjang karir ASN serta merit-system pada kementerian/lembaga terkait,” ujar Isnur.





