Pria di Pekalongan Cabuli Anak Sendiri, Terungkap Usai Korban Ngeluh Sakit

Pekalongan

Seorang di Kabupaten Pekalongan berinisial P (55) ditangkap polisi usai diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kepada ibunya.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Iptu Fauzi Surya Chandra, mengatakan aksi bejatnya dilakukan di kios tempat usaha pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Wonokerto. Saat kejadian, korban dititipkan di kios, sementara ibunya pergi bekerja.

“Korban saat itu dititipkan kepada tersangka (ayah korban) di sebuah kios di Kecamatan Wonokerto. Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan. Dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan,” kata Fauzi dilansir detikJateng, Minggu (31/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu korban kemudian melapor ke polisi. Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku.

“Pada Kamis (21/5), P datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Pekalongan. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Baca selengkapnya di sini.

(wnv/wnv)

  • Related Posts

    Napi di Karawang Dapat 'Titipan' Sabu dalam Alat Kontrasepsi, Polisi Selidiki

    Karawang – Polres Karawang melakukan penelusuran kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam alat kontrasepsi jenis…

    PSG mengalahkan Arsenal untuk memenangkan gelar Liga Champions berturut-turut setelah adu penalti

    Paris Saint-Germain menahan keberanian mereka di Liga Champions ⁠final yang cerdik untuk mempertahankan gelar mengalahkan ⁠Arsenal 4-3 melalui Sabtu adu penalti saat pertandingan sengit hari berakhir 1-1 setelah perpanjangan waktu,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *