Pekalongan –
Seorang di Kabupaten Pekalongan berinisial P (55) ditangkap polisi usai diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kepada ibunya.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Iptu Fauzi Surya Chandra, mengatakan aksi bejatnya dilakukan di kios tempat usaha pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Wonokerto. Saat kejadian, korban dititipkan di kios, sementara ibunya pergi bekerja.
“Korban saat itu dititipkan kepada tersangka (ayah korban) di sebuah kios di Kecamatan Wonokerto. Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan. Dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan,” kata Fauzi dilansir detikJateng, Minggu (31/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu korban kemudian melapor ke polisi. Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku.
“Pada Kamis (21/5), P datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Pekalongan. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)




