Karawang –
Polres Karawang melakukan penelusuran kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam alat kontrasepsi jenis kondom.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, mengatakan atas kejelian petugas lapas dan respons cepat aparat kepolisian, barang yang diduga narkotika jenis sabu berhasil disita sebelum beredar ke dalam lingkungan warga binaan.
Peristiwa penyelundupan sabu itu terjadi pada Sabtu (30/5) saat dua orang yang berinisial IDR (18) dan NN (49) datang untuk mengunjungi seorang warga binaan berinisial KHM (24).Barang yang diduga sabu tersebut disembunyikan dalam alat kontrasepsi jenis kondom dan diduga sengaja diselundupkan untuk mengelabui petugas pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Modus yang digunakan cukup rapi. Barang diduga narkotika dikemas sedemikian rupa dan dibawa masuk saat jam kunjungan. Namun berkat ketelitian petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik para pihak yang terlibat, upaya itu akhirnya berhasil digagalkan sebelum barang beredar di dalam lapas,” kata Cep Wildan dilansir Antara, Minggu (31/5/2026).
Kecurigaan petugas berujung pada pemeriksaan terhadap warga binaan yang baru menerima titipan dari pembesuk.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket yang diduga berisi sabu dalam kemasan plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di bagian pakaian dalam.
Temuan tersebut kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti. Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas lapas segera berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karawang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi kini mengamankan dan menelusuri identitas dua orang tersebut. Kemudian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap warga binaan.”Kami mengapresiasi laporan petugas lapas yang mampu berkoordinasi dengan baik dengan pihak polres. Polres Karawang akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik penerima, pembawa, maupun pihak yang memasok barang tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika karena kejahatan ini mengancam masa depan generasi bangsa. Saat ini Satres Narkoba Polres Karawang masih melakukan serangkaian pemeriksaan, penyelidikan lebih lanjut, serta memastikan jenis dan kandungannya sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(wnv/wnv)





