Soal Tembak Begal di Tempat, Anggota DPR: Bukan Membunuh

WAKIL Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan, diskursus terkait instruksi bagi aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku begal jangan sampai disalahartikan sebagai tindakan penghilangan nyawa.

Dia mengingatkan, usul kepada kepolisian untuk menembak begal di tempat harus tetap mengacu pada prosedur tetap penggunaan senjata api yang mengatur tindakan dilakukan dengan tujuan melumpuhkan, bukan menghilangkan nyawa.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Instruksinya bukan berarti membunuh. Bisa tembak di tempat artinya tembak pada bagian tubuh yang sifatnya melumpuhkan,” kata Andreas melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 23 Mei 2026.

Menurut politikus PDIP ini, tindak kriminal yang mengancam keselamatan nyawa korban seperti aksi begal, sudah sepatutnya ditanggapi aparat keamanan dengan tindakan tegas terukur guna menjamin dan melindungi hak asasi manusia korban.

Sebab, kata dia, dengan melempemnya sikap aparat terhadap tindak kejahatan seperti ini, justru akan semakin membuat korban, bahkan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Namun, Andreas menegaskan, tindakan tembak di tempat harus tetap berpegang teguh pada protap penggunaan senjata api dan tidak melanggar dengan normal maupun perspektif HAM.

“Polisi berkewajiban melindungi HAM masyarakat, dan berkewajiban pula memenuhi prosedur protap untuk melakukan tindakan ini,” ujar dia.

Sebelumnya, instruksi tembak di tempat bagi pelaku begal disampaikan Kepolisian Daerah Lampung dan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Sahroni dengan pertimbangan melindungi masyarakat.

Namun, usul tersebut ditolak oleh Menteri HAM Natalius Pigai. Ia mengatakan, pelaku kriminal, termasuk begal tidak boleh ditembak di tempat karena bertentangan dengan HAM.

“Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap,” ujar Pigai.

Dia menjelaskan, pelaku wajib ditangkap dengan pertimbangan tindakan aparat tidak bertentangan dengan HAM, dan kedua, dari pelaku aparat dapat menggali informasi lebih lanjut untuk menelusuri tindak kriminal secara lebih mendalam.

“Kalau ditangkap penegak hukum bisa menggali data, fakta, dan informasi untuk menyelesaikan sumber masalahnya,” ucap mantan Komisioner Komnas HAM ini.

  • Related Posts

    Prabowo: Perang di Mana-mana, Harus Bangun Pertahanan

    PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan akan terus membangun sistem pertahanan Indonesia. Ia berujar ingin fokus di bidang pertahanan karena perang terjadi di berbagai penjuru dunia. Prabowo mengatakan saat ini dunia sedang…

    Wamendagri Turun Langsung Kawal Perdamaian Konflik Suku di Wamena

    Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk turun langsung dalam prosesi perdamaian konflik perang suku yang digelar di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jayawijaya, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Prosesi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *