Kementerian ATR Komitmen Dukung Proses Hukum di Kantah Kota Serang

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran dalam kasus dugaan korupsi. Kementerian ATR/BPN menegaskan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dalam mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah administratif terhadap enam pegawai yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” sambungnya.

Shamy menambahkan, seluruh hak kepegawaian tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif ASN.

Ia menegaskan, dugaan tindak pidana yang tengah diproses hukum tersebut merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Shamy juga memastikan pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan secara optimal.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid disebut telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan.

“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy.

(ega/ega)

  • Related Posts

    Periksa Panitera Pengganti, KPK Cecar soal Aliran Duit dari Hakim PN Depok

    Jakarta – KPK telah memeriksa seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo bernama Wenny Rosalina Anas (WRA) terkait kasus suap pengurusan sengketa lahan yang menjerat Ketua PN Depok nonaktif I Wayan…

    Wanita Kepergok Bawa Narkoba ke Rutan, Sabu Disembunyikan di Area Kemaluan

    Jakarta – Seorang wanita berinisial TMA kepergok membawa narkoba jenis sabu dalam plastik klip ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sabu itu disembunyikan di area kemaluan TMA. “Dari hasil pemeriksaan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *