Terbongkar Sindikat Narkoba Usai 4 Tahun Beroperasi di Samarinda

Jakarta

Sindikat narkoba yang telah beroperasi empat tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, dibongkar tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Sebelas orang tersangka diamankan dalam operasi penindakan tersebut.

Penindakan dilakukan di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kaltim yang dikenal sebagai kampung narkoba. Operasi tersebut merupakan kerja sama tim gabungan dari Direktorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

“Ada sebelas tersangka yang kami amankan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba. Sindikat ini sudah beroperasi lama di kampung narkoba tersebut.

“Sudah beroperasi selama 4 tahun,” tuturnya.

Berikut ini identitas para tersangka:

1. Ade Saputra
2. Tri Hartanto Pamungkas
3. Kamaruddin
4. Mustafa
5. Firnandes
6. Asrheel
7. Muhammad Aswin
8. Nasruddin
9. Muhammad Tamrin
10. Muhammad Ical
11. Idham Halid

Para pelaku yang ditangkap langsung dibawa ke Jakarta dan diberikan tindakan tegas terukur. Setibanya di Bareskrim, tampak para tersangka ini berjalan pincang saat turun dari mobil. Kaki mereka sudah dalam kondisi diperban akibat diberi tindakan tegas terukur oleh pihak kepolisian.

Tangan para tersangka juga dalam posisi terikat kabel ties. Mereka langsung digiring masuk menuju lift untuk menjalani pemeriksaan di ruangan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Selain membawa 11 tersangka, polisi mengeluarkan sejumlah barang bukti yang diikat menggunakan lakban kuning. Kemudian ada juga sejumlah tas berukuran besar serta koper yang ikut diturunkan dari dalam mobil.

Kanit 2 Subdit 4 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Bayu Putra Samara, menjelaskan penangkapan ini dilakukan oleh Subdit 4 dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Dalam operasi tersebut, berhasil menangkap 13 orang tersangka yang terdiri dari 11 sindikat narkoba dan 2 orang pengguna, beserta barang bukti narkoba,” kata Bayu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Sabtu (16/5).

Bayu mengatakan sindikat narkoba di Samarinda ini cukup licin. Menurutnya, para tersangka beberapa kali akan ditangkap, tapi selalu melarikan diri. Namun, kali ini, semuanya bisa diringkus polisi.

“Sindikat ini cukup licin dikarenakan beberapa kali dilakukan operasi oleh polisi setempat namun tidak berhasil,” ucap Bayu.

AKBP Bayu menjelaskan sindikat narkoba ini meraup omzet hingga Rp 200 juta per hari. Sindikat narkoba ini sudah beroperasi cukup lama di Samarinda.

“Omzet per hari Rp 200.000.000 (juta),” kata Bayu.

(knv/knv)

  • Related Posts

    Polisi Bongkar Warung Sembako Jual Tramadol dan Hexymer di Jakbar

    Jakarta – Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat menangkap penjual obat keras terlarang berinisial MR (21) di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi pun menyita 500 butir Tramadol…

    Guru Ngaji di Kediri Cabuli Anak di Bawah Umur, 10 Orang Jadi Korban

    Kediri – Guru ngaji berinisial H diamankan Satreskrim Polres Kediri terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Tersangka diduga telah mencabuli sekitar 10 anak di lingkungan masjid. Dilansir detikJatim, pelaku…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *