Jakarta – Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat menangkap penjual obat keras terlarang berinisial MR (21) di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi pun menyita 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer dari warung sembako milik tersangka.
Kasus peredaran obat-obatan keras ilegal yang berkedok toko sembako di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, terungkap pada Senin (11/5/2026). Mulanya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin edar di lokasi tersebut.
Pengungkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban. Petugas opsnal langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.
“Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang,” ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar dalam keterangannya, Minggu (17/5).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial MR (21). Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sebanyak 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar.
“Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 489 ribu dan satu unit telepon genggam Oppo A17,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru bekerja selama dua minggu sebagai penjaga toko yang berkedok warung tisu dan sembako tersebut. MR mengaku kaget omzet penjualan mencapai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta sehari.
“Tersangka juga mengaku omzet penjualan obat keras ilegal tersebut bisa mencapai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per hari. Barang-barang tersebut diantar oleh orang suruhan bosnya secara bergantian,” tuturnya.
“Keberadaan toko berkedok sembako tersebut diketahui telah meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras ilegal,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
(dvp/aik)





