Makassar – Mahasiswi inisial MA (21) menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan selama tiga hari di sebuah rumah kontrakan daerah Maakssar, Sulawesi Selatan, oleh pelaku bernama Feri Bin Dg Rumpa (33). Pelaku ternyata juga menjual handphone dan motor milik korban.
“Feri mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemerkosaan kepada korban,” kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar dilansir detikSulsel, Minggu (17/5/2026).
Barang milik korban dibawa kabur setelah pelaku melancarkan aksi kejahatannya. Dia kemudian melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
“Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor dan HP milik korban kepada seseorang SU dengan total harga Rp 3 juta,” katanya.
Supriadi mengatakan pelaku awalnya menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, tepatnya menjadi baby sitter, kepada korban. Korban yang tergiur akhirnya datang ke lokasi yang ditetapkan pelaku.
Setelah datang ke kediaman pelaku, korban diminta tinggal di kamar yang telah disediakan pelaku. Pemerkosaan terjadi pada hari ketiga korban berada di kontrakan pelaku.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap pelaku dalam pelariannya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/5) sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku diamankan saat baru tiba menumpangi kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video Kasus Mahasiswi Korban Pelecehan Jadi Tersangka di Pagar Alam Dihentikan
(ygs/ygs)





